Polres Jombang Sita 680 Botol Miras, AF Kembali Ditangkap

oleh -223 Dilihat
Polres Jombang Sita 680 Botol Miras, AF Kembali Ditangkap
Ratusan botol miras berbagai jenis yang disita Polres Jombang, Kamis (22/1/2026)
banner 468x60

JOMBANG, Garudasatunews.id – Tim Saber Miras Polres Jombang kembali membongkar peredaran minuman keras ilegal. Sebanyak 680 botol miras berbagai merek disita dari rumah AF (29), warga Dusun Corogo, Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Rabu (21/1/2026).

Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan miras di wilayah tersebut. Tim yang dipimpin Ipda Satria Ramadhan langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan sebelum melakukan penindakan sekitar pukul 07.30 WIB.

“Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, kami menemukan ratusan botol minuman keras yang disimpan dan siap edar,” ungkap Wakapolres Jombang Kompol Syarlis saat konferensi pers, Kamis (22/1/2026).

Dari hasil pemeriksaan, AF mengaku memperoleh miras tersebut dari Grobogan, Jawa Tengah, menggunakan kendaraan pribadinya. Seluruh barang bukti beserta tersangka langsung diamankan ke Polres Jombang untuk proses hukum lebih lanjut.

AF kini dijerat Perda Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, Pasal 7 Ayat 1, dengan ancaman pidana kurungan maksimal 3 bulan dan/atau denda hingga Rp20 juta.

Ironisnya, ini bukan kali pertama AF berurusan dengan hukum. Pada 2 Oktober 2025, ia juga pernah ditangkap dalam kasus serupa dengan barang bukti 282 botol miras.

Polres Jombang menegaskan akan terus menggencarkan operasi pemberantasan miras guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Jombang.
(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.