GRESIK, Garudasatuunews.id – Polres Gresik membuka layanan penitipan kendaraan gratis bagi masyarakat yang akan mudik Lebaran 2026. Fasilitas ini disiapkan sebagai langkah antisipasi meningkatnya risiko pencurian kendaraan bermotor ketika banyak rumah ditinggalkan pemiliknya selama libur Idulfitri.
Program tersebut menjadi bagian dari pengamanan dalam Operasi Ketupat Semeru 2026 yang digelar selama 13 hari, mulai 13 hingga 25 Maret 2026.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan layanan penitipan kendaraan diberikan untuk memberikan rasa aman bagi warga yang meninggalkan rumah dalam keadaan kosong saat mudik.
“Bagi masyarakat yang hendak mudik dan merasa khawatir meninggalkan kendaraan di rumah, kami menyediakan layanan penitipan kendaraan secara gratis di Polres maupun Polsek,” ujar AKBP Ramadhan Nasution, Kamis (13/3/2026).
Ia menegaskan, layanan tersebut tidak hanya tersedia di Mapolres Gresik, tetapi juga dapat dimanfaatkan di seluruh Polsek jajaran yang berada di wilayah hukum Polres Gresik.
Kendaraan yang dititipkan akan ditempatkan di area pengamanan kepolisian dan dijaga oleh petugas selama periode mudik berlangsung.
Selain membuka layanan penitipan kendaraan, Polres Gresik juga meningkatkan patroli keamanan untuk meminimalkan potensi kejahatan di lingkungan permukiman yang ditinggalkan penghuninya.
Patroli dilakukan secara intensif oleh personel Satsamapta dan Polsek jajaran dengan menyisir kawasan perumahan serta titik-titik rawan kriminalitas selama masa libur Lebaran.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif selama arus mudik maupun arus balik.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan saat bepergian serta memanfaatkan layanan pengaduan jika menghadapi kendala selama perjalanan.
Salah satu warga, Yudhi Anggoro (30), mengaku terbantu dengan adanya fasilitas penitipan kendaraan yang disediakan kepolisian secara gratis.
“Sangat membantu sekali, apalagi tidak dipungut biaya. Cukup menyerahkan fotokopi identitas pemilik kendaraan dan surat STNK,” ujarnya. (Red-Garudasatuunews)














