Polisi Tulungagung Demosi Lima Tahun Usai Langgar Kode Etik

oleh -151 Dilihat
oleh
Polisi Tulungagung Demosi Lima Tahun Usai Langgar Kode Etik
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nanang Murdianto
banner 468x60

TULUNGAGUNG, Garudasatunews.id – Seorang anggota Polres Tulungagung berinisial Aiptu YW dijatuhi sanksi demosi selama lima tahun setelah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri. Sanksi tersebut diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Sipropam Polres Tulungagung menyusul kasus yang mencuat setelah yang bersangkutan terpergok berada di kamar seorang perempuan di Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu.

Selain demosi, Aiptu YW juga dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 30 hari serta mutasi administratif. Putusan tersebut merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan internal atas dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan pada Agustus 2026.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nanang Murdiyanto, menjelaskan bahwa sidang KKEP menyatakan Aiptu YW terbukti melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Atas dasar itu, yang bersangkutan dikenai sanksi etik dan administratif sesuai hasil persidangan.

Kasus ini bermula ketika seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) berinisial P pulang ke kampung halamannya di Tulungagung pada Agustus 2026. Setibanya di rumah, ia mendapati Aiptu YW berada di kamar yang ditempati istrinya. Temuan tersebut kemudian berujung pada laporan resmi ke Propam Polres Tulungagung untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dalam proses pemeriksaan, terungkap bahwa hubungan antara Aiptu YW dan perempuan tersebut telah berlangsung sejak beberapa tahun sebelumnya. Informasi yang dihimpun dari hasil pemeriksaan internal menyebut keduanya saling mengenal saat proses pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). Dugaan hubungan pribadi itu kemudian menjadi salah satu materi yang diperiksa dalam sidang etik.

Dari sudut pandang penegakan disiplin institusi, putusan sidang etik ini menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan internal Polri tetap berjalan terhadap setiap anggota yang diduga melakukan pelanggaran. Polres Tulungagung menegaskan bahwa setiap personel wajib menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan publik dalam menjalankan tugas kepolisian.

Sementara itu, dari perspektif pelayanan publik, kasus tersebut menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan aparat penegak hukum yang dituntut menjadi teladan dalam kehidupan sosial maupun kedinasan. Transparansi proses pemeriksaan dan penyampaian hasil sidang etik dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas institusi di mata publik.

Polres Tulungagung menyatakan putusan sidang telah diterima oleh terperiksa. Selain menjalani sanksi administratif, yang bersangkutan juga diwajibkan mengikuti pembinaan rohani, mental, dan profesi sebagai bagian dari proses pembinaan internal.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.