Polisi Tangkap Tiga Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Remaja

oleh -36 Dilihat
oleh
Polisi Tangkap Tiga Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Remaja
Polisi Tangkap Tiga Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Remaja
banner 468x60

BANGKALAN, Garudasatunews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan menangkap tiga terduga pelaku dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Korban merupakan seorang pelajar berusia 15 tahun sehingga identitasnya tidak dipublikasikan sesuai ketentuan perlindungan anak dan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak Dewan Pers.

Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa bermula ketika korban diajak oleh salah seorang terduga pelaku berinisial TU menuju sebuah rumah di wilayah Kabupaten Bangkalan. Di lokasi tersebut telah berada dua terduga pelaku lainnya, yakni MT (19) dan FR (19).

Penyidik menduga korban mengalami kekerasan seksual setelah mendapat ancaman menggunakan sebilah senjata tajam jenis celurit. Polisi menyatakan dugaan tersebut masih didalami melalui proses penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan terhadap para terduga pelaku.

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Eriek Triyasworo mengungkapkan hasil penyelidikan sementara menunjukkan dugaan tindak pidana tersebut tidak hanya terjadi satu kali. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, peristiwa serupa diduga terjadi sebanyak tiga kali di lokasi yang sama pada waktu yang berbeda.

“Korban mengalami kejadian itu dalam tiga waktu yang berbeda,” ujar AKP Eriek Triyasworo, Minggu (19/7/2026).

Kasus tersebut terungkap setelah korban menyampaikan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga. Selanjutnya, keluarga melaporkan dugaan tindak pidana itu ke Polres Bangkalan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Bangkalan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tiga orang terduga pelaku. Polisi menyebut salah seorang yang diamankan masih berstatus anak sehingga proses penanganannya dilakukan sesuai mekanisme peradilan pidana anak dan identitasnya dirahasiakan.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, kami mengamankan tiga terduga pelaku, salah satunya masih di bawah umur,” kata AKP Eriek.

Dalam penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah celurit yang diduga digunakan untuk mengancam korban, pakaian, serta telepon genggam yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Seluruh barang bukti kini masih menjalani pemeriksaan forensik untuk memperkuat pembuktian.

Kepolisian menegaskan proses hukum terhadap perkara ini masih berlangsung. Para terduga pelaku saat ini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Status hukum mereka tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Atas dugaan perbuatannya, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Anak serta pasal-pasal yang relevan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Apabila terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan, mereka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

Pemberitaan ini disusun dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Pedoman Pemberitaan Ramah Anak Dewan Pers dengan tidak mengungkap identitas maupun informasi yang dapat mengarah pada identitas korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.