Polisi Sita Kasur Ponpes Kasus Asusila

oleh -22 Dilihat
oleh
Polisi Sita Kasur Ponpes Kasus Asusila
Penyidik menyita kasur milik tersangka JY dalam kasus tindak pidana asusila pada santri laki-laki. (Foto/Istimewa)
banner 468x60

PONOROGO, Garudasatunews.id – Penyidik Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ponorogo menggeledah kamar pribadi pimpinan salah satu pondok pesantren di Kecamatan Jambon, Ponorogo, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak asusila terhadap santri laki-laki.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, di antaranya kasur, tisu, serta dokumen perizinan pondok pesantren. Barang bukti itu diamankan dari kamar pribadi tersangka berinisial JY (55).

Kasatreskrim Polres Ponorogo, Imam Mujali, mengatakan penyitaan dilakukan sebagai bagian dari pendalaman alat bukti dalam proses penyidikan kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan ponpes tersebut.

“Untuk yang kami bawa ada kasur, dokumen perizinan pondok pesantren, dan tisu yang diduga berkaitan dengan tindak pidana ini,” ujar Imam Mujali, Rabu (20/5/2026).

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 415 huruf b atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ancaman hukuman terhadap tersangka mencapai 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp300 juta. Polisi memastikan penyidikan belum berhenti dan masih terus berkembang, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain serta keterkaitan barang bukti yang telah diamankan.

“Yang disita ini diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka, untuk keberlangsungan pondok ini ranah Kementerian Agama,” kata Imam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi mengungkap dugaan modus pelaku dengan memanggil santri laki-laki ke ruangan pribadi menggunakan alasan pijat refleksi. Setelah itu, korban diduga diberikan uang tunai dan dijanjikan pendidikan gratis.

“Korban dijanjikan pendidikan gratis dan setelah tindakan itu diberi uang Rp100 ribu,” ungkap Imam.

Penetapan tersangka terhadap JY dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti, keterangan saksi, dan pengakuan sejumlah korban yang diperiksa dalam proses penyelidikan.

“Berdasarkan alat bukti, keterangan saksi dan korban, yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” tegas Imam Mujali.

Kasus dugaan asusila di lingkungan pondok pesantren tersebut kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, sementara tersangka telah diamankan di Polres Ponorogo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.