Polisi Sita 15 Kg Bahan Petasan di Nglegok

oleh -277 Dilihat
oleh
Polisi Sita 15 Kg Bahan Petasan di Nglegok
Polres Blitar Kota Sita 15 Kg Bahan Petasan dari Tangan Peracik
banner 468x60

BLITAR, Garudasatunews.id – Aparat kepolisian membongkar dugaan aktivitas peracikan bahan peledak ilegal di wilayah Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Dalam penggerebekan di sebuah rumah warga Dusun Karanganyar Timur, Desa Modangan, Selasa (3/3/2026), petugas menyita lebih dari 15 kilogram bahan kimia pembuat petasan serta mengamankan seorang pria berinisial A.P (27).

Pengungkapan kasus ini dilakukan jajaran Polsek Nglegok setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi bahan peledak di kawasan tersebut.

Tersangka A.P yang diketahui bekerja sebagai karyawan swasta diduga berperan sebagai peracik sekaligus penjual bahan peledak jenis bubuk mercon atau yang dikenal sebagai obat mercon. Petugas kemudian melakukan penyelidikan sebelum akhirnya menggerebek rumah pelaku pada Selasa pagi sekitar pukul 10.30 WIB.

Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Rudi Kuswoyo, menjelaskan bahwa saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan bahan kimia berbahaya serta peralatan lengkap yang diduga digunakan untuk meracik bubuk peledak.

“Tim Reskrim mengamankan tersangka di rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan obat mercon serta bahan dan peralatan untuk meracik bahan peledak tersebut,” ujar Rudi Kuswoyo, Kamis (5/3/2026).

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menunjukkan aktivitas peracikan dalam skala cukup besar. Di antaranya 2 kilogram bubuk mercon siap pakai, 8,3 kilogram kalium klorat (KCLO3) sebagai bahan oksidator, 2,8 kilogram aluminium powder, 2,8 kilogram belerang, serta empat gulung sumbu mercon dengan panjang total sekitar 40 meter. Selain itu, petugas juga mengamankan seperangkat alat yang digunakan untuk meracik bahan peledak.

Polisi menduga bahan-bahan tersebut disimpan untuk diproduksi dan diperjualbelikan secara ilegal. Penyimpanan bahan peledak dalam jumlah besar di kawasan permukiman padat dinilai sangat berbahaya karena berpotensi menimbulkan ledakan sewaktu-waktu.

Kasus ini juga kembali mengingatkan publik pada tragedi ledakan petasan di kawasan Sadeng, Karangbendo, Kabupaten Blitar beberapa waktu lalu yang menewaskan empat orang serta merusak sejumlah rumah warga.

Menurut penyidik, penyimpanan lebih dari 15 kilogram bahan kimia reaktif seperti yang ditemukan di rumah tersangka berpotensi menjadi ancaman serius bagi keselamatan warga sekitar, terutama jika terjadi kesalahan pencampuran atau terpapar panas.

Saat ini tersangka A.P telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait kepemilikan dan penyimpanan bahan peledak tanpa izin.

Polisi memastikan proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi bahan petasan ilegal di wilayah Blitar.

Menjelang bulan Ramadhan dan Idul Fitri, aparat kepolisian juga menegaskan akan meningkatkan pengawasan serta operasi penertiban terhadap peredaran bahan peledak ilegal guna mencegah terulangnya insiden ledakan yang membahayakan masyarakat. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.