Polisi Sampang Sita 9 Kantong Sabu

oleh -226 Dilihat
Polisi Sampang Sita 9 Kantong Sabu
lustrasi kasus narkotika
banner 468x60

SAMPANG, Garudasatunews.id – Polres Sampang mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan seorang pria terduga pengedar sabu di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sembilan kantong plastik berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah rumah di Dusun Rabajateh, Desa Taddan. Terduga pelaku berinisial AW, warga setempat, diamankan tanpa perlawanan.

Dari tangan AW, petugas menyita barang bukti berupa sembilan plastik klip bening berisi sabu dengan berat kotor sekitar ±4 gram berikut pembungkusnya. Polisi juga mengamankan dua korek api, satu unit ponsel Samsung Galaxy A25 warna hitam beserta kartu SIM, serta satu buah pipet yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.

“Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka diduga kuat terlibat dalam aktivitas jual beli narkotika jenis sabu,” ujar Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, Jumat (23/1/2026).

Pengembangan kasus berlanjut dengan penggeledahan di rumah terduga. Dari dalam lemari kamar, petugas kembali menemukan satu buah pipet yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya, AW dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023.

“Saat ini terduga beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sampang untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Eko. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.