Polisi Ringkus Penipu Sumbangan Fiktif

oleh -133 Dilihat
oleh
Polisi Ringkus Penipu Sumbangan Fiktif
Jajaran Satreskrim Polres Ngawi bersama Polsek Widodaren membongkar praktik perbuatan curang bermodus permintaan sumbangan fiktif.
banner 468x60

NGAWI, Garudasatunews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi bersama Polsek Widodaren menangkap seorang pemuda berinisial RR (21) atas kasus penipuan bermodus sumbangan fiktif yang dilakukan di 76 lokasi wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Tersangka asal Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, itu diduga meraup uang korban hingga Rp174.500.000 dari puluhan pelaku usaha yang menjadi target aksinya.

Kasus ini terungkap setelah pemilik Toko Barokah Frozen di Desa Walikukun, Kecamatan Widodaren, melaporkan kejadian penipuan yang dialaminya pada Kamis (5/2/2026). Saat itu, pelaku datang dengan alasan menggalang dana turnamen futsal dan berpura-pura menelepon pemilik usaha untuk meyakinkan karyawan agar menyerahkan uang Rp10 juta.

Berdasarkan laporan tersebut, penyidik melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menangkap RR pada Rabu (18/2/2026). Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario 125, satu unit iPhone XR, helm, mantel hujan, serta tujuh kostum tari yang diduga digunakan untuk menunjang aksinya.

Kapolres Ngawi Prayoga Angga Widyatama mengatakan, pelaku beroperasi di 13 kabupaten/kota di dua provinsi. Di Kabupaten Ngawi, tersangka tercatat melakukan penipuan di tujuh lokasi dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

“Pengungkapan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat. Pelaku meminta sumbangan fiktif dan sudah beraksi di puluhan lokasi,” ujar Prayoga saat konferensi pers di Ruang Guyup Polres Ngawi, Sabtu (21/2/2026).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh uang yang diperoleh berasal dari aksi penipuan dengan mencatut kegiatan sosial dan olahraga fiktif tanpa dokumen resmi. Modus tersebut digunakan untuk meyakinkan korban agar menyerahkan uang dalam jumlah besar.

Saat ini RR ditahan di Mapolres Ngawi untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Kapolres mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar lebih waspada terhadap permintaan sumbangan dalam jumlah besar tanpa legalitas jelas. Warga diminta segera melapor ke kepolisian jika menemukan aktivitas serupa guna mencegah korban berikutnya.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.