Polisi Gratiskan SIM D bagi Disabilitas

oleh -21 Dilihat
oleh
Polisi Gratiskan SIM D bagi Disabilitas
Salah seorang penyandang disabilitas, mengikuti ujian SIM D di Satpas Prototype Polres Malang, Rabu (20/5/2026)
banner 468x60

MALANG, Garudasatunews.id – Satlantas Polres Malang memfasilitasi penerbitan SIM D gratis bagi penyandang disabilitas dalam momentum Hari Kebangkitan Nasional 2026, Rabu (20/5/2026). Program tersebut diikuti 11 pemohon disabilitas asal Kabupaten Malang di Satpas Prototype Satlantas Polres Malang.

Seluruh peserta menjalani tahapan penerbitan SIM D mulai registrasi, ujian teori hingga ujian praktik berkendara sesuai prosedur dan standar yang berlaku. Polisi memastikan tidak ada perlakuan khusus dalam proses ujian, namun tetap memberikan pendampingan dan pelayanan ramah disabilitas selama pelaksanaan.

Kasatlantas Polres Malang AKP Muhammad Alif Chelvin Arliska menegaskan, program tersebut merupakan bagian dari komitmen pelayanan publik yang inklusif dan terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan dan berkebutuhan khusus.

“Momentum Hari Kebangkitan Nasional menjadi semangat bagi kami untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang setara dan mudah diakses seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas,” ujar Chelvin, Rabu (20/5/2026).

Ia menegaskan para pemohon SIM D tetap wajib mengikuti seluruh tahapan ujian teori maupun praktik sebagaimana ketentuan penerbitan SIM pada umumnya. Menurutnya, standar keselamatan berkendara tetap menjadi prioritas utama dalam proses penerbitan izin mengemudi.

“Para pemohon disabilitas tetap mengikuti tahapan ujian teori maupun praktik sesuai ketentuan yang berlaku. Kami memastikan pelayanan diberikan secara humanis, ramah disabilitas, dan tetap mengedepankan standar keselamatan berkendara,” katanya.

Chelvin menambahkan, Satlantas Polres Malang berupaya memperluas akses pelayanan kepolisian yang adil dan setara bagi seluruh warga negara sejalan dengan semangat Polri Presisi.

Salah satu peserta, M Aldianza (30), penyandang disabilitas asal Ampelgading, Kabupaten Malang, mengaku program tersebut sangat membantu dirinya setelah menerima panggilan pelatihan kerja di salah satu perusahaan ritel. Ia menyebut syarat kepemilikan SIM sebelumnya menjadi kendala dalam mencari pekerjaan.

“Alhamdulillah sangat membantu, semoga saya bisa segera diterima kerja,” ujarnya.

SIM D merupakan Surat Izin Mengemudi khusus bagi penyandang disabilitas sesuai ketentuan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia. SIM D diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor yang telah dimodifikasi sesuai kebutuhan fisik dan setara SIM C, sedangkan SIM D1 digunakan untuk kendaraan roda empat yang telah dimodifikasi dan setara SIM A.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.