Polisi Gerebek Gudang Sabu di Sambikerep, Bandar Asal Lamongan Ditangkap

oleh -24 Dilihat
oleh
Polisi Gerebek Gudang Sabu di Sambikerep, Bandar Asal Lamongan Ditangkap
Tersangka BN saat di Polrestabes Surabaya.
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membongkar tempat penyimpanan narkotika jenis sabu di sebuah kamar kontrakan kawasan Bringin Harapan Gang Buntu, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap seorang pemuda berinisial BN (29), warga asal Kabupaten Lamongan, yang diduga berperan sebagai pengedar.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (12/8/2026) setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan pengintaian hingga petugas melakukan penggerebekan.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto, mewakili Kasat Narkoba AKBP Dodi Irawan, mengatakan laporan masyarakat menjadi salah satu kunci pengungkapan kasus tersebut.

Dari penggeledahan, polisi menemukan tiga plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bersih masing-masing 8,032 gram, 0,981 gram, dan 0,557 gram. Total barang bukti yang diamankan mencapai 9,57 gram.

Polisi juga menyita timbangan digital merek Camry, dua pak plastik klip kosong, dua buku catatan transaksi, satu telepon pintar, serta uang tunai Rp900 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan narkotika.

Sabu Dipasok dari DPO

Dari pemeriksaan awal, BN mengaku memperoleh sabu seberat 10 gram dari seseorang berinisial CA yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Distribusi barang tersebut dilakukan secara terputus melalui seorang perantara berinisial AYP. Polisi menyebut AYP telah lebih dahulu ditahan. BN juga mengaku telah lima kali membeli sabu melalui jaringan tersebut.

Pola yang digunakan BN diduga dengan memecah sabu dari paket lebih besar menjadi paket-paket kecil untuk kemudian dijual kembali. Paket tersebut dipasarkan dengan harga Rp200 ribu hingga Rp300 ribu, sedangkan paket setengah gram dijual sekitar Rp650 ribu.

Temuan timbangan, plastik klip kosong, catatan transaksi, uang tunai, dan sejumlah paket sabu menjadi bagian penting dalam penyidikan untuk mengurai sejauh mana jaringan tersebut beroperasi.

Polisi Telusuri Jaringan

Pengungkapan ini tidak berhenti pada penangkapan BN. Polisi masih memiliki pekerjaan untuk mengejar CA yang disebut sebagai pemasok sekaligus masuk DPO serta menelusuri jaringan distribusi yang berada di belakangnya.

BN kini ditahan di Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengungkapan tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya laporan masyarakat dalam mendeteksi aktivitas peredaran narkotika yang memanfaatkan tempat tinggal atau kamar kontrakan sebagai lokasi penyimpanan barang terlarang.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.