Polisi Bongkar Pencurian Sapi, Dua Pelaku Ditangkap

oleh -28 Dilihat
oleh
Polisi Bongkar Pencurian Sapi, Dua Pelaku Ditangkap
omentum peringatan HUT ke-76 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri, Rabu (22/04).
banner 468x60

BANGKALAN, Garudasatunews.id – Aparat kepolisian berhasil membongkar kasus pencurian sapi milik Hosan (81), warga Dusun Janteh Barat, Desa Janteh, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan. Dua pelaku ditangkap saat hendak membawa kabur hewan ternak hasil curian menggunakan kendaraan niaga di wilayah setempat.

Kedua tersangka berinisial BS (39), warga Desa Glisgis, Kecamatan Modung, dan JH (56), warga Desa Dumajeh, Kecamatan Tanah Merah. Penangkapan dilakukan oleh anggota Satreskrim Polres Bangkalan setelah menerima laporan kehilangan dan melakukan penyelidikan intensif di sejumlah titik rawan pencurian ternak.

Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang kehilangan sapi di wilayah Kwanyar. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung bergerak melakukan patroli serta pemantauan terhadap aktivitas mencurigakan.

Dalam operasi tersebut, petugas mencurigai sebuah mobil L300 yang melintas pada malam hari dengan muatan sapi. Kendaraan kemudian dihentikan dan dilakukan pemeriksaan mendalam. Hasilnya, sapi yang diangkut terbukti merupakan hasil tindak pidana pencurian.

Polisi segera mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti berupa satu ekor sapi dan kendaraan yang digunakan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka BS berperan sebagai pelaku utama pencurian, sementara JH diduga berperan sebagai penadah yang akan membantu menjual hasil kejahatan.

“Modus operandi pelaku adalah mencuri sapi milik warga, kemudian mengangkutnya menggunakan kendaraan untuk dijual kembali. Namun aksi tersebut berhasil kami gagalkan sebelum transaksi terjadi,” ujar AKP Hafid.

Atas perbuatannya, tersangka BS dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara tersangka JH dikenakan pasal penadahan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polisi memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka akan dilakukan secara transparan dan profesional sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain maupun jaringan pencurian ternak yang lebih luas di wilayah Bangkalan.

“Kami terus mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada jaringan terorganisir di balik aksi pencurian ternak tersebut,” tegas AKP Hafid.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.