Polisi Bongkar Jaringan Sabu, 9 Pengedar Ditangkap

oleh -23 Dilihat
oleh
Polisi Bongkar Jaringan Sabu, 9 Pengedar Ditangkap
Polres Probolinggo Kota saat konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba
banner 468x60

PROBOLINGGO, Garudasatunews.id – Peredaran narkotika di wilayah Probolinggo terindikasi semakin terstruktur. Hal ini terungkap setelah Polres Probolinggo Kota membongkar enam kasus penyalahgunaan sabu dan menangkap sembilan orang yang diduga kuat sebagai pengedar aktif dalam operasi intensif sepanjang April hingga awal Mei 2026.

Pengungkapan ini tidak sekadar penangkapan biasa. Dari hasil penyidikan awal, aparat menemukan indikasi kuat adanya sistem distribusi yang terorganisir. Barang bukti yang diamankan meliputi 14,51 gram sabu, sembilan unit telepon genggam, empat timbangan digital, 144 plastik klip kosong, uang tunai yang diduga hasil transaksi, serta kendaraan yang digunakan untuk operasional.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, dalam keterangan resminya, Selasa (5/5/2026), menyatakan bahwa seluruh tersangka yang diamankan berperan sebagai pengedar, bukan pengguna. Temuan alat pendukung seperti timbangan digital dan plastik klip memperkuat dugaan adanya aktivitas pengemasan dan distribusi narkotika dalam skala tertentu.

“Enam kasus dengan sembilan tersangka ini menunjukkan adanya jaringan yang bergerak. Kami melihat pola yang tidak sporadis, melainkan terencana. Ini yang sedang kami dalami lebih lanjut,” ujar Rico.

Operasi penindakan dilakukan di enam titik berbeda yang selama ini diduga menjadi lokasi rawan peredaran sabu, yakni dua lokasi di Kecamatan Mayangan, dua di Kademangan, serta masing-masing satu di Kanigaran dan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Lokasi-lokasi tersebut diduga berfungsi sebagai jalur sekaligus titik edar yang menyasar berbagai lapisan masyarakat.

Sembilan tersangka yang diamankan masing-masing berinisial IS (25), AS (28), EW (33), N (26), AIE (25), MS (26), IW (29), YS (34), dan MAE (24). Mereka berasal dari latar belakang profesi yang beragam, mulai dari wiraswasta hingga pekerja informal, namun diduga terhubung dalam satu mata rantai distribusi narkotika.

Penyidik kini tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar di atas para tersangka. Polisi menduga para pelaku tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari sistem distribusi yang lebih luas dan terorganisir lintas wilayah.

“Atas dasar barang bukti dan pola operasional, kami menduga ini bagian dari jaringan. Kami akan kembangkan hingga ke tingkat pemasok dan pengendali,” tegas Rico.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda miliaran rupiah. Aparat juga membuka kemungkinan penerapan pasal tambahan guna memperberat hukuman sesuai perkembangan penyidikan.

Polres Probolinggo Kota menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas peredaran narkotika dan menutup ruang gerak jaringan pengedar di wilayah hukumnya.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.