Polisi Bongkar Dugaan Sabu di Rumah Warga

oleh -45 Dilihat
oleh
Polisi Bongkar Dugaan Sabu di Rumah Warga
barang bukti kepemilikan sabu
banner 468x60

SUMENEP, Garudasatunews.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep mengungkap dugaan penyimpanan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial FY (34) dan MA (27) yang masing-masing merupakan warga Kecamatan Kota Sumenep dan Kecamatan Gapura.

Kasatresnarkoba Polres Sumenep, AKP Anwar Subagyo, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai sebuah rumah kerap dijadikan lokasi aktivitas terkait narkotika. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan serangkaian penyelidikan sebelum akhirnya melakukan penindakan.

“Terduga pelaku kami amankan di rumah FY. Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ujar AKP Anwar Subagyo, Rabu (10/6/2026).

Berdasarkan hasil penggeledahan di kamar rumah FY, petugas menemukan enam plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat keseluruhan sekitar 2,34 gram. Selain itu, polisi juga menyita timbangan elektrik, telepon seluler, uang tunai yang masih didalami asal-usulnya, alat hisap sabu (bong), pipet kaca, kotak plastik, serta sejumlah barang lain yang diduga digunakan dalam aktivitas terkait narkotika.

Menurut keterangan kepolisian, FY mengakui kepemilikan barang bukti yang ditemukan di lokasi. Sementara itu, MA mengaku baru saja menggunakan sabu di rumah tersebut sebelum diamankan petugas. Pengakuan para terduga pelaku masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan akan diuji lebih lanjut melalui alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.

Seluruh barang bukti bersama kedua terduga pelaku kini diamankan di Mapolres Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta dugaan adanya jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Atas perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penetapan status hukum para pihak selanjutnya akan mengikuti hasil proses penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Sumenep mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.