LUMAJANG, Garudasatunews.id – Kepolisian Resor (Polres) Lumajang mengamankan dua orang yang diduga menjadi provokator dalam aksi blokade akses jalan utama perkebunan PT Kalijeruk Baru, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Penindakan dilakukan setelah akses jalan tersebut diblokade selama kurang lebih satu pekan hingga mengganggu mobilitas warga dan aktivitas operasional perkebunan.
Kapolres Lumajang AKBP Riki Yariandi membenarkan pengamanan dua orang tersebut. Keduanya kini diamankan di Mapolres Lumajang untuk menjalani proses hukum terkait dugaan keterlibatan dalam aksi pemblokadean.
“Benar, kami telah mengamankan pelaku provokator dalang aksi pemblokadean jalan di daerah perkebunan PT Kalijeruk Baru,” kata Riki di Lumajang, Kamis (8/10/2026).
Menurut kepolisian, aksi blokade tersebut tidak berdiri sendiri. Penutupan akses jalan diduga berkaitan dengan tuntutan kelompok massa agar PT Kalijeruk Baru memberikan respons terhadap permintaan Corporate Social Responsibility (CSR) serta kerja sama pengelolaan lahan plasma.
Aksi yang berlangsung sekitar satu pekan itu kemudian mendapat penindakan aparat. Sebelumnya, pada Rabu (7/10/2026), polisi melakukan pengamanan ketika akses jalan perkebunan yang ditutup menggunakan berbagai material dibuka kembali.
Untuk mengantisipasi eskalasi dan potensi benturan, Polres Lumajang mengerahkan 495 personel gabungan. Kekuatan tersebut melibatkan personel Polres Lumajang, dukungan dari sejumlah Polres jajaran, serta satuan Brimob Polda Jawa Timur.
Persoalan ini menjadi perhatian karena blokade akses jalan tidak hanya berkaitan dengan aktivitas perusahaan, tetapi juga beririsan dengan persoalan lahan dan aspirasi kelompok masyarakat di sekitar kawasan perkebunan.
Sebelumnya, kelompok masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Petani Kalijeruk Gunung Lemongan (KPK GL) dan Serikat Tani Lumajang (STL) juga melakukan aktivitas reklaiming di kawasan HGU PT Kalijeruk Baru. Polisi sempat melakukan pemantauan untuk mencegah terjadinya gesekan antara masyarakat dan pihak perusahaan.
Rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan bahwa persoalan di kawasan PT Kalijeruk Baru tidak sekadar menyangkut penutupan akses jalan. Di balik aksi blokade terdapat tuntutan masyarakat terkait CSR dan kerja sama lahan plasma yang kini berhadapan dengan proses penegakan hukum.
Polisi menegaskan penyampaian aspirasi tetap diperbolehkan, tetapi harus dilakukan sesuai ketentuan hukum. Pemblokadean akses secara sepihak yang mengganggu mobilitas masyarakat maupun aktivitas umum dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Atas dugaan perbuatannya, kedua orang tersebut disebut dijerat Pasal 321 KUHP Baru mengenai tindakan merintangi jalan umum secara sengaja dan melawan hukum. Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aksi tersebut.
Dalam proses pemberitaan, kedua orang yang diamankan tetap berstatus terduga dan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Perkembangan kasus ini selanjutnya akan bergantung pada proses penyidikan kepolisian, termasuk pembuktian mengenai peran masing-masing pihak serta latar belakang tuntutan yang menjadi pemicu blokade akses jalan perkebunan PT Kalijeruk Baru.
(Red-Garudasatunews)












