Polemik Tumpak Sewu, Bupati Malang Minta Ikuti Izin

oleh -102 Dilihat
Polemik Tumpak Sewu, Bupati Malang Minta Ikuti Izin
Air Terjun Coban Sewu di Wilayah Malang sementara di Lumajang disebut Tumpak Sewu
banner 468x60

MALANG, Garudasatunews.id – Bupati Malang HM Sanusi akhirnya angkat bicara menanggapi polemik pengelolaan wisata air terjun Tumpak Sewu di Kabupaten Lumajang dan Coban Sewu di Kabupaten Malang yang kian memanas. Ia menegaskan, kunci penyelesaian sengketa tersebut adalah kepatuhan pada aturan dan perizinan yang sah.

“Semua harus mengikuti aturan. Pengelolaan wisata itu berbasis izin. Siapa yang punya izin, silakan mengelola,” ujar Sanusi.

Terkait tarik ulur pengelolaan di area dasar air terjun, Sanusi menegaskan wilayah tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Artinya, pengelolaan di titik bawah hanya dapat dilakukan jika mengantongi izin resmi dari Pemprov Jatim.

“Kalau izinnya dari Pemerintah Provinsi sudah ada, ya boleh mengelola di bawah,” tegasnya.

Saat ditanya apakah pengelola Coban Sewu telah memiliki izin tersebut, Sanusi menyebut pengelola telah menunjukkan dokumen perizinan. “Kemarin ditunjukkan, katanya izinnya sudah ada,” katanya singkat.

Pengelola Coban Sewu, Rohim, membenarkan pernyataan tersebut. Ia menyatakan izin pengelolaan dari Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Jawa Timur telah terbit, meski secara administratif izin tersebut diberikan kepada BUMDes Sidorenggo, Kecamatan Ampelgading, yang kemudian bekerja sama dengannya.

“Izin dari PU SDA sudah turun. Bukan atas nama saya, tapi ke BUMDes Sidorenggo, lalu BUMDes bekerja sama dengan saya,” jelas Rohim.

Ia menambahkan, rencana penarikan tiket di area dasar air terjun ditujukan khusus bagi agen wisata. Namun, sebelum penarikan dilakukan, pihaknya berupaya berkoordinasi dengan Muspika Ampelgading pada 19 Januari lalu.

“Saat koordinasi itu kami membawa seluruh legalitas yang kami miliki,” ujarnya.

Alih-alih mencapai kesepahaman, koordinasi tersebut justru berujung adu argumen antara pengelola Coban Sewu, BUMDes, pemerintah desa, Muspika Ampelgading, dan pengelola Tumpak Sewu dari Lumajang.

Rohim menduga penolakan muncul karena pihak Tumpak Sewu baru mengetahui bahwa Coban Sewu telah mengantongi izin resmi dari PU SDA untuk pengelolaan dan rencana penarikan tarif di dasar air terjun.

“Kami belum menarik tiket, masih tahap koordinasi. Tapi mereka keberatan. Kemungkinan karena baru tahu izin dari Malang sudah keluar,” pungkasnya.(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.