Polemik Batas RW Bambe Diusut DPRD

oleh -32 Dilihat
oleh
Polemik Batas RW Bambe Diusut DPRD
Yona Bagus Widyatmoko
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id – Komisi A DPRD Surabaya turun tangan memediasi polemik sengketa batas wilayah antara RW 6 dan RW 8 di kawasan Bambe, Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan. Dalam hearing yang digelar Selasa (19/5/2026), DPRD menemukan belum adanya dasar hukum yang jelas terkait batas administrasi antar-RW, sehingga memicu klaim sepihak di tengah warga.

Rapat yang dipimpin anggota Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko atau yang akrab disapa Cak Yebe, menghadirkan pihak kecamatan, kelurahan, serta perwakilan warga dari kedua RW. Dalam forum itu mencuat klaim wilayah RT 4 RW 6 yang disebut sebagian pihak RW 8 seharusnya masuk wilayah mereka.

Namun, DPRD menegaskan hingga kini tidak ada aturan maupun peraturan wali kota yang secara spesifik mengatur batas wilayah ke-RW-an di kawasan tersebut, termasuk dalam Perwali Nomor 112 Tahun 2022.

“Sampai saat ini belum ada aturan atau perwali yang secara spesifik mengatur batas wilayah ke-RW-an. Jadi tidak bisa ada klaim sepihak,” tegas Cak Yebe.

Komisi A DPRD Surabaya juga menyoroti persoalan lain yang muncul dalam hearing, yakni penggunaan jalan umum di kawasan Jalan Bambe Dukuh Menanggal. Dalam rapat terungkap adanya aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di badan jalan hingga dugaan penarikan retribusi harian yang dinilai berpotensi melanggar aturan.

“Kalau ini menabrak perda, saya akan rekomendasikan untuk ditertibkan. Tidak boleh ada PKL di badan jalan,” ujarnya.

Selain itu, DPRD mengingatkan agar tidak ada pihak yang merasa menguasai jalan umum secara sepihak, termasuk praktik penutupan jalan saat kegiatan warga tanpa koordinasi lintas wilayah.

“Jangan ada lagi yang merasa memiliki jalan. Ini jalan umum, dipakai bersama. RW 6 maupun RW 8 tidak boleh mengklaim sepihak,” katanya.

Dari hasil hearing, disepakati RT 4 tetap berada di wilayah RW 6 demi menjaga stabilitas sosial dan mencegah konflik berkepanjangan antarwarga. Pihak RW 8 disebut menerima keputusan tersebut.

Komisi A DPRD Surabaya juga meminta penguatan koordinasi antar-RT dan RW untuk mencegah sengketa serupa terulang. Dugaan pungutan liar serta penggunaan fasilitas umum yang melanggar aturan diminta segera dihentikan.

“Kalau tidak bisa diselesaikan secara baik, negara akan hadir. Penertiban pasti dilakukan,” pungkas Cak Yebe.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.