Polemic Plt DPRD Malang, Kewenangan Partai Disorot

oleh -31 Dilihat
oleh
Polemic Plt DPRD Malang, Kewenangan Partai Disorot
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir, meluruskan terkait posisi surat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi.
banner 468x60

MALANG, Garudasatunews.id – Polemik penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Kabupaten Malang memunculkan tarik-menarik kewenangan antara internal pimpinan dewan dan partai politik pengusung. Fraksi PDI Perjuangan menegaskan, langkah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) partai merupakan implementasi hak konstitusional, bukan intervensi politik.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir, menyatakan surat DPC yang ditujukan kepada Ketua DPRD Darmadi merupakan bentuk pemberitahuan resmi terkait pelaksanaan kewenangan partai, menyusul kondisi ketua dewan yang sedang menunaikan ibadah haji dan berhalangan lebih dari 30 hari.

“Ini bukan bantahan terhadap pihak manapun, melainkan pelaksanaan kewenangan partai dalam kondisi kekosongan sementara,” ujar Abdul Qodir, Minggu (26/4/2026).

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan posisi strategis partai dalam struktur kepemimpinan DPRD. PDI Perjuangan menilai jabatan Ketua DPRD tidak dapat dilepaskan dari legitimasi politik partai sebagai pengusung, sehingga setiap kekosongan jabatan wajib mengikuti mekanisme yang diatur regulasi.

Abdul Qodir merujuk pada Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 serta Pasal 47 Tata Tertib DPRD Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2025, yang memberikan kewenangan kepada partai politik untuk mengusulkan Plt pimpinan DPRD dalam kondisi tertentu.

“Frasa ‘berwenang’ menunjukkan bahwa keputusan ada di partai. Ini bukan paksaan, tetapi pilihan sadar menjalankan amanah aturan,” tegasnya.

Namun di lapangan, muncul indikasi perbedaan tafsir atas kewenangan tersebut. Sebelumnya, unsur pimpinan DPRD disebut telah menggelar rapat dan menetapkan nama lain sebagai Plt Ketua DPRD. Kondisi ini memicu dugaan konflik prosedural antara keputusan internal dewan dan hak partai politik.

Abdul Qodir menilai anggapan bahwa surat DPC bertujuan menjegal penunjukan Plt sebagai keliru dan tidak berdasar pada konstruksi hukum yang utuh.

“Ini bukan soal personal atau siapa yang sudah disepakati. Ini murni soal mekanisme hukum yang harus dipatuhi,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, keputusan internal pimpinan DPRD tidak otomatis menghapus kewenangan partai sebagaimana diatur dalam regulasi. Bahkan, menurutnya, pengabaian terhadap kewenangan tersebut justru berpotensi melanggar prinsip hukum yang berlaku.

Di sisi lain, langkah DPC PDI Perjuangan dinilai sebagai bentuk kehati-hatian untuk memastikan setiap keputusan strategis di DPRD memiliki dasar hukum kuat dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari. Fraksi menekankan pentingnya kepastian hukum dalam menjaga legitimasi lembaga legislatif di mata publik.

Data politik menunjukkan PDI Perjuangan menguasai 13 kursi DPRD Kabupaten Malang hasil Pemilu 2024, dengan total 352.407 suara. Angka ini menjadi dasar klaim kuatnya mandat rakyat yang melekat pada partai dalam menentukan arah kebijakan, termasuk posisi pimpinan dewan.

Abdul Qodir menegaskan, polemik ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut representasi politik dan akuntabilitas terhadap suara rakyat.

“Ini soal amanah rakyat yang harus dijaga melalui mekanisme yang sah dan transparan,” pungkasnya.

Situasi ini membuka ruang evaluasi terhadap sinkronisasi antara tata tertib internal DPRD dan kewenangan partai politik, sekaligus menguji konsistensi penerapan prinsip hukum dalam praktik demokrasi lokal.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.