Polda Jatim Ungkap Motif Pembunuhan Ibu dan Anak

oleh -39 Dilihat
oleh
Polda Jatim Ungkap Motif Pembunuhan Ibu dan Anak
Polda Jatim Ungkap Motif Pembunuhan Ibu dan Anak
banner 468x60

MADIUN, Garudasatunews.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) terus mendalami kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial DH (30) dan anaknya yang masih berusia empat tahun di Kota Madiun. Perselisihan dalam hubungan pribadi antara korban perempuan dan tersangka berinisial DBM (40) diduga menjadi pemicu peristiwa tragis tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M. Sihombing mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan sementara, perselisihan terjadi ketika tersangka dan korban bertemu di sebuah hotel di Kota Madiun.

Penyidik masih menelusuri latar belakang konflik tersebut, termasuk persoalan rumah tangga, kecemburuan, dan status hubungan antara keduanya. Polisi menegaskan bahwa motif secara keseluruhan masih memerlukan pendalaman berdasarkan keterangan saksi, pemeriksaan tersangka, serta alat bukti yang telah dikumpulkan.

Diketahui, tersangka dan korban perempuan merupakan pasangan suami istri siri yang telah menjalani hubungan pernikahan selama sekitar dua tahun. Keduanya disebut melangsungkan pernikahan di Kalimantan dan sempat tinggal bersama di wilayah tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, korban perempuan diduga meninggal dunia di hotel. Sementara itu, anak korban diduga turut menjadi korban pembunuhan pada hari yang sama di dalam kendaraan.

Polisi juga mendalami keterangan tersangka mengenai dugaan kekhawatiran bahwa anak tersebut dapat menjadi saksi atas peristiwa yang menimpa ibunya. Keterangan itu masih harus dicocokkan dengan bukti-bukti lain dalam proses penyidikan.

Jejak Peristiwa dan Upaya Menghilangkan Barang Bukti

Setelah kedua korban diduga meninggal dunia, tersangka diduga melakukan sejumlah tindakan untuk menyembunyikan jasad dan menghilangkan jejak tindak pidana.

Penyidik menelusuri sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk hotel tempat korban dan tersangka bertemu serta beberapa rumah di wilayah Kota Madiun.

Tim Laboratorium Forensik Polda Jatim turut memeriksa barang bukti berupa abu, potongan tulang, serta peralatan yang diduga berkaitan dengan upaya menghilangkan jejak. Pemeriksaan ilmiah dilakukan untuk memastikan keterkaitan setiap temuan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Polisi juga menggunakan rekaman kamera pengawas (CCTV), penelusuran jejak digital, dan keterangan saksi untuk menyusun rangkaian peristiwa secara menyeluruh.

Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Dalam perkara ini, Polda Jatim telah menetapkan DBM sebagai tersangka pembunuhan berencana. Penyidik menerapkan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Meski demikian, proses penyidikan masih terus berjalan. Polisi perlu memastikan seluruh rangkaian kejadian, motif, serta keterkaitan barang bukti melalui pemeriksaan forensik dan alat bukti lainnya.

Kasus ini sekaligus menjadi perhatian terhadap pentingnya perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan dalam hubungan pribadi maupun lingkungan keluarga.

Dalam pemberitaan perkara yang melibatkan anak sebagai korban, identitas pribadi, foto, alamat, dan informasi lain yang dapat mengungkap jati diri anak harus tetap dirahasiakan. Prinsip tersebut merupakan bagian dari perlindungan hak anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak Dewan Pers.

Polda Jatim menyatakan pendalaman perkara dilakukan berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang berlaku guna mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana yang menewaskan kedua korban.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.