Polda Jatim Periksa Kelurahan Terkait Dokumen Nenek Elina

oleh -532 Dilihat
Polda Jatim Periksa Kelurahan Terkait Dokumen Nenek Elina
Didampingi tim hukum, Nenek Elina kembali mendatangi Mapolda Jatim untuk jalani pemeriksaan klarifikasi terkait laporan dugaan pemalsuan surat
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id – Polda Jawa Timur terus mendalami dugaan pemalsuan dokumen autentik yang dilaporkan Elina Widjajanti (80), warga Surabaya. Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak kelurahan yang diduga terkait penerbitan dokumen tanah bermasalah.

Nenek Elina melaporkan Samuel Ardi Kristanto dan pihak lain yang mengklaim telah membeli tanah dan rumah miliknya sejak 2014. Klaim tersebut didasarkan pada dokumen yang dinilai janggal dan tidak pernah diketahui maupun disetujui keluarga korban.

Laporan itu teregister dengan Nomor LP/B/18/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, serta keterangan palsu dalam akta autentik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 dan Pasal 391, 392, serta 394 KUHP.

Kasubdit II/Tipid Harda Bangtah Direktorat Reskrimum Polda Jatim, AKBP Decky Hermansyah, mengungkapkan hingga kini penyidik telah memeriksa enam saksi.

“Sudah diperiksa enam saksi, termasuk dari pihak kelurahan,” kata Decky saat dikonfirmasi, Senin (19/1/2026).

Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk memperjelas data yuridis dan status hukum tanah yang sebelumnya tercatat atas nama Elisa Irawati.

“Kami mendalami data yuridis tanah yang belum terdaftar,” jelasnya.

Kasus ini mencuat setelah rumah Nenek Elina di Dukuh Kuwukan No. 27 RT 005 RW 006, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, dibongkar paksa pada 6 Agustus 2025. Samuel mengklaim sebagai pemilik sah dengan dasar akta jual beli.

Namun, keluarga menegaskan tidak pernah menjual tanah tersebut. Dokumen yang diajukan Samuel dinilai sarat kejanggalan, sehingga pihak keluarga melaporkannya ke polisi.

Kuasa hukum Nenek Elina, Wellem Mintarja, menyatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk aparat kelurahan.

“Nanti kita lihat hasil pemeriksaannya. Kami belum bisa menyebut semua pihak karena masih dalam tahap dugaan,” ujarnya.

Wellem membeberkan, dugaan pemalsuan dokumen bermula dari klaim pembelian tanah sejak 2014. Faktanya, keluarga tidak pernah melakukan transaksi jual beli. Namun tiba-tiba muncul surat keterangan tanah dengan pencoretan Letter C yang beralih atas nama pihak lain.

“Seharusnya Letter C masih atas nama Elisa Irawati, kakak Bu Elina selaku pemilik tanah. Anehnya, penerbitan keterangan tanah itu bersandar pada akta jual beli tahun 2025 yang mengacu pada surat kuasa menjual tahun 2014,” ungkapnya.

Padahal, Elisa Irawati telah meninggal dunia pada 2017. “Orang yang sudah meninggal tentu tidak mungkin melakukan jual beli. Di situlah letak kejanggalannya,” tegas Wellem.

Polda Jatim memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap fakta dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan pemalsuan dokumen tersebut. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.