Polda Jatim Bongkar Tiga Modus Penyelewengan BBM Subsidi

oleh -40 Dilihat
oleh
Polda Jatim Bongkar Tiga Modus Penyelewengan BBM Subsidi
Polda Jatim Bongkar Tiga Modus Penyelewengan BBM Subsidi
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp35,7 miliar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengidentifikasi tiga modus utama, mulai dari penggunaan barcode berulang, kendaraan dengan tangki modifikasi, hingga penyalahgunaan truk tangki resmi untuk mengangkut BBM bersubsidi.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dekananto Eko Purwono mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim bersama jajaran kepolisian di wilayah Jawa Timur.

Dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (2/11/2026), Dekananto menyampaikan bahwa penyidik menangani 22 laporan polisi dan telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka.

Pengungkapan perkara tersebut tersebar di 13 wilayah, meliputi Mojokerto, Tulungagung, Kabupaten Blitar, Sidoarjo, Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, Kota Kediri, Lamongan, Bondowoso, Banyuwangi, Lumajang, dan Situbondo.

Tiga Modus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Berdasarkan hasil penyidikan, modus pertama dilakukan dengan memodifikasi kendaraan agar dapat melakukan pengisian BBM bersubsidi secara berulang kali di sejumlah SPBU. BBM yang terkumpul kemudian dipindahkan dan ditampung menggunakan tempat penyimpanan khusus sebelum diduga diperjualbelikan kembali.

Modus kedua menggunakan kendaraan truk tangki resmi berwarna biru-putih yang seharusnya diperuntukkan mengangkut BBM nonsubsidi atau kebutuhan industri. Kendaraan tersebut diduga disalahgunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi yang selanjutnya dipasarkan kepada pihak lain.

Sementara modus ketiga memanfaatkan sejumlah barcode untuk melakukan pengisian BBM bersubsidi secara berulang. Penyidik bahkan mendalami dugaan keterlibatan oknum petugas SPBU yang diduga memberikan barcode kepada para pelaku.

Kapolda Jatim menegaskan, asal-usul barcode tersebut menjadi salah satu fokus pengembangan penyidikan. Pasalnya, sistem barcode BBM bersubsidi telah dilengkapi identitas pemilik dan alamat sehingga penggunaannya semestinya dapat diawasi.

Puluhan Ribu Liter BBM dan Ratusan Tabung LPG Disita

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 2.734,5 liter Pertalite dan 24.799 liter solar bersubsidi.

Petugas juga mengamankan 434 tabung LPG, terdiri atas 250 tabung LPG ukuran 3 kilogram dan 184 tabung LPG ukuran 12 kilogram.

Selain itu, sebanyak 32 kendaraan turut diamankan. Barang bukti tersebut meliputi 17 mobil pikap dan minibus yang telah dimodifikasi, 14 unit dump truck yang dilengkapi tandon penampung BBM, serta satu sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan tersebut.

Tidak hanya BBM, penyidik juga menemukan praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi dengan cara memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram untuk kemudian diperdagangkan kembali.

Praktik tersebut menjadi perhatian serius karena selain mengalihkan subsidi dari masyarakat yang berhak, proses pemindahan gas juga berpotensi menimbulkan bahaya kebocoran hingga ledakan apabila dilakukan menggunakan peralatan yang tidak memenuhi standar keselamatan.

Kerugian Negara Rp35,7 Miliar, Penyidikan Dikembangkan

Berdasarkan perhitungan sementara penyidik, praktik penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp35,7 miliar.

Kapolda Jatim menegaskan pengusutan tidak berhenti pada 21 tersangka yang telah ditetapkan. Kepolisian akan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk jaringan distribusi dan pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik ilegal tersebut.

Penyidik juga membuka kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila ditemukan bukti aliran dana maupun aset yang berkaitan dengan hasil kejahatan.

Sebagai langkah pencegahan, Polda Jatim akan memperkuat koordinasi dengan Pertamina, BPH Migas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, serta instansi terkait. Pengawasan distribusi BBM dari depo hingga SPBU juga menjadi perhatian untuk mencegah penyimpangan selama proses penyaluran.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi perhatian terhadap efektivitas pengawasan distribusi energi bersubsidi. Penggunaan barcode, pengawasan kendaraan pengangkut, serta pengendalian penyaluran di tingkat SPBU perlu diperkuat agar subsidi pemerintah benar-benar diterima masyarakat yang berhak, khususnya kelompok ekonomi kecil dan pelaku UMKM.

Polisi mengimbau masyarakat yang mengetahui dugaan penyalahgunaan BBM maupun LPG bersubsidi agar melaporkannya kepada kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center Polri 110.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.