SURABAYA, Garudasatunews.id – Sekretaris DPW PKB Jawa Timur, Multazamudz Dzikri (Azam), angkat bicara terkait dugaan penyelewengan dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Magetan periode 2019–2024 yang kini menjadi sorotan publik dan perhatian MAKI Jatim.
Azam menegaskan partainya menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak akan melindungi kader jika terbukti bersalah.
“Kami menghormati proses hukum. Siapapun yang terlibat, hukum harus ditegakkan,” tegas Azam, Selasa (17/2/2026).
Anggota Komisi C DPRD Jatim itu menyatakan PKB mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi. Jika ada kader yang terbukti terlibat, partai akan mengambil langkah tegas sesuai mekanisme internal.
Sebelumnya, Ketua MAKI Jatim Heru Satriyo mengungkap tim Litbang dan Investigasi MAKI bersama sejumlah NGO dan media di Magetan telah mengantongi bukti kuitansi dugaan “fee ijon Pokir” dengan kisaran 15 persen dari total nilai hibah.
Heru menyebut dugaan penyimpangan dana hibah DPRD Magetan berlangsung secara terstruktur, sistematis, dan masif. Ia menduga ada kebijakan di tingkat pimpinan DPRD yang menjadi pintu masuk praktik tersebut.
MAKI Jatim berencana berkoordinasi dengan Aspidsus Kejati Jatim untuk mendorong transparansi dan pengungkapan kasus. Secara internal, surat tugas khusus telah disiapkan guna menelusuri alur kebijakan awal yang diduga menjadi mens rea atau niat jahat dalam perkara ini.
Heru juga mengajak NGO, LSM, dan media bersinergi mengumpulkan data valid untuk memperkuat alat bukti. Ia bahkan berencana turun langsung bersama tim untuk memperdalam investigasi.
Selain itu, MAKI mendorong Kajari Magetan yang baru dilantik, Sabrul Iman, agar proaktif dan serius mengusut dugaan korupsi dana hibah Pokir DPRD Magetan periode 2019–2024 tanpa tebang pilih.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Jawa Timur, dengan desakan agar aparat penegak hukum segera membuka secara terang dugaan praktik korupsi tersebut. (Red-Garudasatunews)















