Petrogas Jatim Disulap Perseroda, Ekraf Digenjot

oleh -31 Dilihat
oleh
Petrogas Jatim Disulap Perseroda, Ekraf Digenjot
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama pimpinan DPRD Provinsi Jawa Timur resmi menandatangani persetujuan bersama terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang menjadi fondasi baru pembangunan daerah.
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama DPRD Jatim resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang dinilai menjadi pintu masuk penguatan bisnis energi daerah sekaligus perluasan sektor ekonomi kreatif di Jawa Timur.

Dua regulasi yang disetujui tersebut meliputi perubahan badan hukum PT Petrogas Jatim Utama menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) serta perubahan kelima atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyebut pengesahan dua Raperda itu sebagai dasar hukum baru untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, optimalisasi sektor energi, hingga pengembangan ekonomi kreatif yang kini menjadi fokus baru Pemprov Jatim.

“Dengan persetujuan dua Raperda ini, maka akan menjadi landasan hukum baru untuk mengoptimalkan kinerja Pemprov Jatim di berbagai sektor,” ujar Khofifah usai rapat paripurna DPRD Jatim.

Perubahan status PT Petrogas Jatim Utama menjadi Perseroda dilakukan sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Transformasi tersebut dinilai membuka ruang pengelolaan bisnis migas yang lebih profesional, akuntabel, dan berorientasi keuntungan daerah. Selain itu, langkah ini juga memperkuat posisi Jawa Timur dalam pengelolaan Participating Interest (PI) migas di sejumlah wilayah kerja energi.

Saat ini Jawa Timur tercatat memiliki lima wilayah kerja migas dengan skema pembagian PI yang melibatkan sejumlah daerah penghasil dan jalur migas.

“Karena jalur migasnya memang melalui kabupaten-kabupaten itu, sehingga jika ada usulan maka harus 10 persen total keseluruhan memang 10 persen tetapi bagi hasil PI untuk kabupaten kota berbeda,” kata Khofifah.

Meski berubah status menjadi Perseroda, lini bisnis Petrogas Jatim Utama tetap difokuskan pada sektor minyak dan gas bumi, energi baru terbarukan, sumber daya mineral, hingga kepelabuhanan.

Pemprov Jatim meyakini perubahan badan hukum tersebut akan berdampak langsung pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), transfer teknologi, penguatan sumber daya manusia, dan daya saing BUMD di sektor energi.

Sementara itu, Raperda kedua mengubah nomenklatur Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif. Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa ekonomi kreatif mulai ditempatkan sebagai sektor prioritas pembangunan daerah.

Khofifah menilai penguatan kelembagaan ekonomi kreatif diperlukan agar pemerintah memiliki pendekatan lebih terintegrasi dalam mengelola potensi usaha kreatif di Jawa Timur.

Data Pemprov Jatim mencatat investasi sektor ekonomi kreatif pada Semester I 2025 mencapai Rp6,86 triliun atau naik 12,83 persen dibanding tahun sebelumnya. Sementara nilai ekspor ekonomi kreatif Jawa Timur menembus USD12.887,01 juta atau meningkat 4,27 persen dan disebut menjadi yang tertinggi secara nasional.

Tiga subsektor utama penopang ekspor ekonomi kreatif Jawa Timur berasal dari sektor fashion, kriya, dan kuliner.

Meski terdapat perubahan nomenklatur organisasi perangkat daerah, Pemprov Jatim memastikan kebijakan tersebut tidak menambah beban fiskal karena tidak disertai pembentukan organisasi baru.

Di akhir pembahasan, Khofifah menyampaikan apresiasi kepada DPRD Jatim, khususnya Komisi C, Komisi A, dan Bapemperda atas dukungan terhadap pengesahan dua regulasi strategis tersebut.

Pengesahan dua Raperda ini dinilai menjadi langkah percepatan reformasi tata kelola pemerintahan daerah, penguatan badan usaha milik daerah, serta pengembangan ekonomi kreatif sebagai pilar baru pertumbuhan ekonomi Jawa Timur.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.