Petani Jadi Penentu Nasib Yonif TP di Silo

oleh -58 Dilihat
oleh
Petani Jadi Penentu Nasib Yonif TP di Silo
Wakil Ketua DPRD Jember Widarto saat menenangkan warga Desa Silo yang menolak pembangunan markas Batalion Infantri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) di kawasan hutan, 18 September 2026.
banner 468x60

JEMBER, Garudasatunews.id – Rencana pembangunan Markas Batalion Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) di kawasan hutan Desa Silo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Jawa Timur, masih menghadapi persoalan terkait lahan yang selama ini digarap masyarakat. Nasib pembangunan tersebut bergantung pada persetujuan para petani penggarap yang berada di kawasan hutan sosial.

Rencana pembangunan markas Yonif TP tersebut mencakup lahan sekitar 55 hektare yang berada di kawasan hutan sosial, tepatnya pada petak 1A, 2A, 3A, 3B, 15A, 15B, dan 15C Desa Silo. Kawasan tersebut selama ini menjadi ruang aktivitas pertanian masyarakat setempat.

Persoalan utama bukan semata-mata mengenai pembangunan fasilitas pertahanan, melainkan bagaimana memastikan status lahan, hak kelola petani, serta prosedur perubahan peruntukan kawasan dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Keterlibatan petani menjadi titik penting karena lahan yang masuk dalam rencana pembangunan tersebut berkaitan dengan mata pencaharian masyarakat. Sebelumnya, DPRD Jember juga menyoroti agar pembangunan Batalyon TP tidak menghilangkan sumber penghidupan ratusan petani yang selama ini mengelola kawasan tersebut.

Pada Juni 2026, persoalan tersebut telah dibahas dalam rapat dengar pendapat di DPRD Jember yang melibatkan masyarakat Silo, Perhutani, serta unsur TNI. Dalam forum tersebut, muncul penekanan agar kepentingan masyarakat yang menggantungkan hidup dari lahan tersebut tetap diperhatikan.

Di sisi lain, Mabes TNI sebelumnya menyatakan bahwa pembangunan Yon TP dilakukan di atas lahan milik TNI, lahan negara, atau lokasi yang telah disiapkan pemerintah daerah melalui mekanisme yang berlaku dan dikoordinasikan dengan instansi terkait. Mabes TNI juga membantah anggapan bahwa pembangunan tersebut dilakukan dengan menyerobot lahan masyarakat.

Perbedaan kepentingan inilah yang membuat kepastian mengenai status dan mekanisme penggunaan lahan menjadi krusial. Terlebih, kawasan yang direncanakan untuk pembangunan merupakan bagian dari wilayah yang telah berkaitan dengan skema perhutanan sosial.

Pada perkembangan terbaru, DPRD Jember tetap berpegang pada hasil RDPU sebelumnya yang meminta agar tidak dilakukan aktivitas pengukuran, pemasangan patok maupun pembangunan di lokasi tersebut sebelum adanya keputusan dari Kementerian Kehutanan. Persetujuan kelompok tani yang memiliki hak kelola juga menjadi bagian dari persoalan yang perlu diselesaikan.

Ratusan warga Silo dan mahasiswa PMII Jember bahkan kembali menyuarakan persoalan tersebut pada 18 September 2026. Mereka menuntut kepastian hak kelola petani serta penyelesaian konflik lahan sebelum pembangunan dilanjutkan.

Karena itu, pembangunan Yonif TP di Silo kini tidak hanya menyangkut kebutuhan infrastruktur pertahanan, tetapi juga menyentuh aspek kepastian hukum, keterbukaan informasi, perlindungan mata pencaharian masyarakat, serta tata kelola kawasan hutan sosial.

Pemerintah dan seluruh pihak terkait perlu memastikan setiap keputusan mengenai lahan dilakukan berdasarkan dokumen dan kewenangan yang jelas, melibatkan masyarakat terdampak, serta memberikan kepastian mengenai keberlanjutan hak kelola petani.

Dengan demikian, persetujuan dan posisi para petani menjadi salah satu faktor penting yang harus diselesaikan sebelum rencana pembangunan Yonif TP di kawasan hutan Desa Silo dapat memperoleh kepastian lebih lanjut.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.