Petani Bojonegoro Ditahan, Keluarga Terlilit Utang

oleh -39 Dilihat
oleh
Petani Bojonegoro Ditahan, Keluarga Terlilit Utang
Suginanto saat diamankan Perum Perhutani KPH Padangan (foto : ist)
banner 468x60

BOJONEGORO, Garudasatunews.id – Nasib Suginanto, 44, petani asal Desa Nganti, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, berubah drastis setelah dirinya ditahan terkait dugaan pengambilan dua potong kayu jati di kawasan hutan yang dikelola Perum Perhutani KPH Padangan.

Suginanto ditangkap pihak Perhutani KPH Padangan pada 29 Juli 2026. Perkara tersebut kemudian berproses secara hukum hingga membuat Suginanto menjalani penahanan di Mapolres Bojonegoro.

Persoalan hukum itu kini berdampak langsung terhadap kondisi ekonomi keluarganya. Suniti, 35, istri Suginanto, mengaku harus berjuang memenuhi kebutuhan rumah tangga tanpa penghasilan utama dari suaminya.

“Sekarang bertahan hidup juga dari utang ke utang,” ujar Suniti, Selasa (8/9/2026).

Sebelum ditahan, Suginanto mengandalkan pekerjaan serabutan untuk menopang kebutuhan keluarga. Salah satu pekerjaan yang dilakukan yakni mencari tunggak kayu dan ranting pohon untuk kemudian dijual.

Penghasilan tersebut memang tidak besar, tetapi menjadi salah satu sumber pemasukan keluarga. Setelah Suginanto berada dalam tahanan, beban ekonomi rumah tangga praktis semakin berat.

Kondisi tersebut juga berimbas pada kehidupan kedua anak pasangan tersebut. Anak sulung mereka yang sebelumnya bekerja di Surabaya memilih pulang setelah mengetahui ayahnya ditahan. Kepulangan itu dilakukan untuk membantu ibunya sekaligus menjaga adiknya yang masih berusia 9 tahun.

Dalam konteks ini, perkara hukum yang menjerat Suginanto tidak hanya menyangkut dugaan pengambilan dua potong kayu jati. Dampak sosial-ekonominya ikut dirasakan keluarga yang ditinggalkan, terutama ketika kepala keluarga yang selama ini menjadi salah satu tumpuan penghasilan harus menjalani proses hukum.

Kasus tersebut sekaligus menyisakan pertanyaan mengenai bagaimana dampak penegakan hukum terhadap keluarga masyarakat berpenghasilan terbatas dapat diminimalkan tanpa mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan.

Di sisi lain, pemberitaan mengenai perkara ini perlu tetap menempatkan Suginanto sebagai pihak yang sedang menghadapi proses hukum dan belum boleh dianggap bersalah sebelum adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Hingga berita ini ditulis, Perum Perhutani KPH Padangan belum memberikan keterangan terkait perkara yang membuat Suginanto menjalani penahanan di Mapolres Bojonegoro.

Sementara keluarga berharap perkara tersebut segera memperoleh kepastian hukum sehingga beban ekonomi dan ketidakpastian yang mereka hadapi dapat segera menemukan jalan keluar. Identitas dan kondisi anak dalam keluarga tersebut tidak dirinci untuk menjaga kepentingan terbaik anak sesuai prinsip pemberitaan ramah anak.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.