
PASURUAN, Garudasatunews.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa kasus perusakan makam keluarga habib di Kecamatan Winongan dengan pidana penjara masing-masing tujuh bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bangil, Kamis (19/2/2026).
Kedua terdakwa, Muhammad Su’ud dan Jumari, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perusakan secara bersama-sama di area makam belakang Masjid Baitul Atiq.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Feri Ardianto, menyatakan tuntutan tersebut diajukan berdasarkan fakta persidangan yang menunjukkan keterlibatan aktif para terdakwa.
“Kedua terdakwa dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama tujuh bulan dikurangi masa penahanan,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).
Penuntutan mengacu pada Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang secara bersama-sama di muka umum. Dalam persidangan terungkap, terdakwa menggunakan besi dan palu godam untuk merusak tembok serta nisan makam hingga mengalami kerusakan berat.
Akibat perbuatan tersebut, keluarga ahli waris disebut mengalami kerugian materiil sekitar Rp80 juta.
“Tuntutan ini sudah melalui pertimbangan matang berdasarkan fakta hukum dan peran masing-masing terdakwa,” tegas Feri.
Jaksa menilai, meskipun peristiwa itu dipicu situasi dinamis saat kegiatan keagamaan pada Oktober 2025, tindakan perusakan tetap tidak dapat dibenarkan secara hukum.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang berikutnya sebelum menjatuhkan putusan.
Hingga kini, situasi keamanan di sekitar PN Bangil terpantau kondusif. Publik menanti putusan majelis hakim atas perkara perusakan makam yang sempat menjadi perhatian luas di wilayah Winongan. (Red-Garudasatunews)















