Perumda Joyoboyo Batasi Penguasaan Kios Maksimal Lima Unit

oleh -28 Dilihat
oleh
Perumda Joyoboyo Batasi Penguasaan Kios Maksimal Lima Unit
Perumda Pasar Joyoboyo akan mengirim pemberitahuan kepada pedagang yang belum memenuhi ketentuan penguasaan kios dan los.
banner 468x60

KEDIRI, Garudasatunews.id – Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri mulai menertibkan penguasaan kios dan los yang melebihi ketentuan maksimal lima unit untuk satu nama dan satu alamat. Pedagang yang menguasai lebih dari lima unit diminta mengembalikan kelebihan kios atau los kepada Perumda.

Kebijakan tersebut terutama menyasar pedagang di Pasar Pahing dan Pasar Bandar. Perumda Pasar Joyoboyo menyatakan proses verifikasi terhadap pedagang sedang dilakukan sebelum surat pemberitahuan diberikan.

Kepala Bagian Pengembangan dan Pelayanan Perumda Pasar Joyoboyo, Dangan Fajar Cahyono, mengatakan surat pemberitahuan diberikan sebagai kesempatan kepada pedagang untuk memenuhi ketentuan yang berlaku.

Pedagang diberikan waktu selama tujuh hari untuk menindaklanjuti pemberitahuan tersebut, dengan batas waktu hingga 2 Oktober 2026. Apabila ketentuan tetap tidak dipenuhi, proses penertiban akan dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Sesuai dengan ketentuan sebenarnya satu nama, satu alamat itu kan lima. Jadi mau nggak mau kan mereka yang mempunyai banyak ya harus dikembalikan ke kita,” ujar Dangan.

Menurut Perumda Pasar Joyoboyo, penataan tersebut berkaitan dengan upaya memastikan pemanfaatan fasilitas pasar berjalan sesuai aturan. Di sisi lain, terdapat masyarakat yang berminat mendapatkan kios atau los untuk digunakan sebagai tempat berjualan.

Perumda menyebut persoalan penguasaan kios menjadi salah satu hal yang perlu ditertibkan karena masih terdapat pedagang yang menguasai tempat usaha dalam jumlah melebihi batas yang ditentukan.

Langkah penertiban dilakukan secara bertahap. Setelah pemberitahuan, mekanisme dapat berlanjut melalui Surat Peringatan (SP) 1, SP 2 hingga SP 3 apabila pedagang tetap tidak memenuhi ketentuan.

Jika seluruh tahapan tersebut tidak diindahkan, Perumda Pasar Joyoboyo menyatakan dapat mengambil alih kembali kios atau los sesuai aturan yang berlaku.

“Ya kita sesuaikan aturan, kan kita punya aturan juga. Aturan kita kan SP1, SP2, SP3. Ya nanti kalau aturan kita, kita ambil alih Perumda Pasar,” tegas Dangan.

Penertiban ini juga beririsan dengan kebutuhan masyarakat terhadap akses tempat usaha resmi. Pada 24 September 2026, sekitar 15 calon pedagang mendatangi kantor Perumda Pasar Joyoboyo untuk menanyakan mekanisme penyewaan kios atau los di Pasar Pahing dan Pasar Bandar.

Kondisi tersebut menunjukkan adanya kebutuhan terhadap tempat usaha di pasar, sementara Perumda menyebut masih terdapat kios dan los yang tidak aktif di kedua pasar tersebut. Karena itu, pengembalian unit yang melebihi batas penguasaan menjadi bagian dari penataan agar fasilitas pasar dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan.

Dangan menegaskan pemberian waktu sampai 2 Oktober bukan dimaksudkan untuk memperpanjang persoalan. Ia menyebut SP1 sebelumnya telah diberikan kepada pihak terkait dan pemberitahuan terbaru menjadi bagian dari proses penertiban.

Sementara mengenai kemungkinan menempuh jalur hukum apabila tahapan SP3 tetap tidak dipatuhi, Dangan mengatakan keputusan tersebut menjadi kewenangan pimpinan Perumda Pasar Joyoboyo.

Dengan demikian, fokus penataan saat ini berada pada kepatuhan terhadap batas maksimal penguasaan kios dan los, penyelesaian administrasi, serta pengembalian unit yang melebihi ketentuan melalui prosedur yang telah ditetapkan.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.