Pertamina Batalkan Wajib STNK untuk BBM Subsidi

oleh -53 Dilihat
oleh
Pertamina Batalkan Wajib STNK untuk BBM Subsidi
Pertamina Patra Niaga menegaskan kewajiban menunjukkan STNK saat membeli BBM subsidi bukan kebijakan nasional.
banner 468x60

JAKARTA, Garudasatunews.id – PT Pertamina Patra Niaga membatalkan rencana penerapan mekanisme pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi dengan menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Perusahaan menegaskan, kewajiban tersebut bukan kebijakan nasional dan sebelumnya hanya direncanakan sebagai mekanisme pengawasan lokal di wilayah Sumatera Selatan.

Klarifikasi ini muncul setelah informasi mengenai pembelian BBM subsidi yang disebut wajib menunjukkan STNK menyebar luas dan memicu perhatian masyarakat. Pertamina Patra Niaga menyatakan mekanisme tersebut tidak berlaku secara nasional dan kini telah dibatalkan setelah mempertimbangkan respons serta masukan publik.

Vice President Corporate Communication PT Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, mengatakan perusahaan memahami respons masyarakat terhadap informasi yang awalnya berkembang dari wilayah Sumatera Selatan kemudian meluas menjadi pembahasan secara nasional.

Menurut Pertamina, ketentuan pembelian BBM tetap mengacu pada regulasi dan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, informasi yang menyebut seluruh konsumen di Indonesia wajib menunjukkan STNK ketika membeli BBM subsidi tidak tepat jika dipahami sebagai kebijakan nasional.

Berawal dari Pengawasan Lokal

Persoalan ini bermula dari rencana mekanisme pengawasan di Sumatera Selatan. Rencana tersebut kemudian menjadi sorotan setelah informasi mengenai pemeriksaan STNK dalam pembelian BBM subsidi beredar lebih luas.

Pertamina akhirnya meminta Regional Sumatera Bagian Selatan membatalkan implementasi mekanisme tersebut. Langkah ini menunjukkan bahwa rencana pengawasan lokal tidak serta-merta dapat diposisikan sebagai aturan baru yang berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.

Di sisi lain, kebutuhan memastikan BBM subsidi tepat sasaran tetap menjadi pekerjaan penting. Pertamina Patra Niaga menyatakan pengawasan penyaluran BBM subsidi terus dilakukan, termasuk melalui penggunaan QR Code Subsidi Tepat pada aplikasi MyPertamina, pemantauan transaksi serta pembinaan terhadap lembaga penyalur.

Pengawasan SPBU Tetap Diperketat

Pertamina menyebut pengawasan terhadap lembaga penyalur terus diperkuat. Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, perusahaan dilaporkan telah melakukan pembinaan terhadap lebih dari 900 SPBU di wilayah operasionalnya.

Apabila ditemukan pelanggaran, sanksi dapat diberikan sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari peringatan tertulis, skorsing hingga pemutusan hubungan usaha. Pertamina juga menyatakan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mendorong penindakan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi.

Klarifikasi tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa isu persyaratan STNK perlu dilihat berdasarkan wilayah dan status kebijakannya, bukan semata-mata dari informasi yang beredar di media sosial. Masyarakat diimbau mengacu pada informasi resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai mekanisme pembelian BBM subsidi.

Pertamina menyediakan Pertamina Contact Center 135 bagi masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai produk dan layanan perusahaan.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.