Perekaman KTP-el 97 Persen, Kepala Daerah Dilarang ke Luar Negeri

oleh -34 Dilihat
oleh
Perekaman KTP-el 97 Persen, Kepala Daerah Dilarang ke Luar Negeri
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.
banner 468x60

JAKARTA, Garudasatunews.id – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengungkap capaian perekaman KTP elektronik (KTP-el) nasional telah menembus 97,64 persen pada triwulan I 2026. Angka ini diklaim sebagai keberhasilan strategis, namun juga memunculkan pertanyaan lanjutan terkait validitas data dan pemerataan layanan administrasi kependudukan di seluruh daerah.

Laporan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026). Forum ini menjadi ajang evaluasi sekaligus pengawasan terhadap kinerja Kemendagri dalam mengelola data kependudukan nasional yang krusial bagi kebijakan publik.

Selain capaian perekaman, Kemendagri juga melaporkan pemadanan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan data kependudukan mencapai 98,68 persen. Integrasi ini disebut mampu meningkatkan akurasi data, namun efektivitas implementasinya di lapangan masih menjadi sorotan, terutama dalam penyaluran bantuan sosial yang kerap menuai kritik.

“Selain itu, pemadanan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan data kependudukan juga mencapai 98,68 persen, yang menunjukkan peningkatan akurasi data nasional,” ujar Tito di hadapan anggota dewan.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Mendagri hadir bersama jajaran lengkap, termasuk para wakil menteri. Pembahasan tidak hanya berhenti pada capaian data, tetapi juga merambah penguatan tata kelola pemerintahan daerah menjelang momentum Lebaran yang rawan gejolak harga dan mobilitas tinggi.

Tito menegaskan pemerintah pusat meningkatkan kontrol terhadap kepala daerah, khususnya dalam menjaga stabilitas harga bahan pokok dan situasi wilayah. Sebagai langkah konkret, Kemendagri mengeluarkan larangan perjalanan luar negeri bagi kepala daerah dalam periode krusial.

“Kami memberikan edaran penundaan perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah 7 hari sebelum dan 7 hari sesudah setelah hari raya,” tegasnya.

Kebijakan ini mengindikasikan kekhawatiran pemerintah pusat terhadap potensi lemahnya pengawasan daerah saat momentum mudik. Kepala daerah diminta tetap berada di wilayahnya guna memastikan kelancaran arus transportasi, distribusi pangan, serta stabilitas harga.

Di sisi lain, Kemendagri juga mendorong sinkronisasi program daerah dengan agenda strategis nasional, mulai dari pembangunan 3 juta rumah, koperasi desa/kelurahan Merah Putih, hingga Gerakan Indonesia ASRI. Namun, efektivitas koordinasi pusat-daerah dalam menjalankan program-program tersebut masih menjadi pekerjaan rumah yang terus diawasi.

Sektor lingkungan dan pendidikan turut menjadi perhatian, termasuk dorongan pengolahan sampah menjadi energi listrik dan pembangunan Sekolah Rakyat. Sementara itu, pengendalian inflasi ditegaskan sebagai agenda prioritas yang dipantau secara rutin setiap pekan.

“Kemudian pengendalian inflasi juga dilakukan rapat setiap minggu dan juga langkah-langkah ke lapangan di daerah-daerah yang tinggi inflasi,” pungkas Tito.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.