Perda Toko Modern Surakarta Akan Direvisi

oleh -24 Dilihat
oleh
Perda Toko Modern Surakarta Akan Direvisi
Dua Mini Market di Daerah Kecamatan Pandaan yang berdekatan
banner 468x60

SURAKARTA, Garudasatunews.id – Pemerintah Kota Surakarta akan melakukan penyesuaian terhadap regulasi penataan pusat perbelanjaan dan toko modern. Perubahan tersebut menyasar ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan regulasi dan kondisi usaha saat ini.

Perda Nomor 5 Tahun 2011 sebelumnya menjadi dasar pengaturan keberadaan pusat perbelanjaan dan toko modern di Kota Surakarta. Regulasi tersebut antara lain dimaksudkan untuk menciptakan sinergi antara usaha perdagangan modern dengan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), koperasi serta pedagang pasar tradisional.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam penataan ulang adalah pengaturan jarak dan lokasi toko modern. Ketentuan tersebut penting karena keberadaan toko modern bersinggungan langsung dengan aktivitas pasar rakyat, warung tradisional dan pelaku UMKM yang menjalankan usaha di kawasan sekitarnya.

Kajian terhadap regulasi sebelumnya menunjukkan bahwa penataan toko modern tidak hanya berkaitan dengan perizinan, tetapi juga menyangkut tata ruang, zonasi, kemitraan, jam operasional, pembinaan, pengawasan hingga sanksi administratif. Pelaksanaan Perda 5/2011 juga telah dilengkapi Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 17A Tahun 2012 sebagai petunjuk pelaksanaan.

Dalam konteks perkembangan kebijakan nasional, perubahan regulasi menjadi penting karena sejumlah ketentuan mengenai perdagangan, perizinan berusaha dan penataan ruang telah mengalami perubahan sejak Perda tersebut diterbitkan. Dokumen harmonisasi regulasi Kota Surakarta yang tersedia untuk publik bahkan merekomendasikan pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2011 dan penyusunan perda baru yang menyesuaikan ketentuan perundang-undangan yang lebih mutakhir.

Persoalan lainnya adalah memastikan keberadaan toko modern tidak mengurangi ruang usaha masyarakat lokal. Kajian akademik mengenai minimarket di Surakarta sebelumnya mencatat adanya persoalan dampak sosial-ekonomi terhadap toko kelontong di sekitar minimarket dan mempertanyakan efektivitas Perda 5/2011 dalam memberikan perlindungan kepada pedagang kecil.

Karena itu, revisi regulasi tidak sekadar menyangkut perubahan jarak antartoko atau lokasi pendirian. Pengaturan baru juga menjadi ruang untuk memperjelas pola kemitraan, perlindungan UMKM, tata ruang, mekanisme perizinan, serta pengawasan terhadap pelaksanaan aturan di lapangan.

Secara normatif, tujuan penataan toko modern memang berkaitan dengan terciptanya keseimbangan antara kegiatan perdagangan skala besar dan usaha masyarakat. Perda yang berlaku sebelumnya telah menempatkan kemitraan dengan UMKM dan koperasi sebagai salah satu bagian penting dalam penataan pusat perbelanjaan dan toko modern.

Dengan demikian, pembahasan revisi Perda Nomor 5 Tahun 2011 menjadi penting untuk memastikan regulasi baru mampu menjawab perubahan kondisi ekonomi, perkembangan tata ruang kota, kebutuhan investasi sekaligus keberlangsungan usaha mikro dan pedagang tradisional. Substansi aturan, termasuk ketentuan jarak, lokasi, kemitraan dan pengawasan, nantinya menjadi bagian penting yang perlu dicermati publik.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.