BANGKALAN, Garudasatunews.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mutasi personel tidak akan mengganggu maupun menghambat penanganan perkara yang sedang berjalan, termasuk penyidikan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan buronan Harun Masiku.
Penegasan tersebut disampaikan menanggapi penunjukan penyidik senior KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti, sebagai Kapolres Bangkalan, Jawa Timur.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kerja-kerja pemberantasan korupsi berpatokan pada sistem dan kerja sama tim (teamwork). Oleh karena itu, pergeseran tugas personel telah diantisipasi melalui manajemen sumber daya manusia yang terstruktur.
”Pemberantasan korupsi adalah kerja kolaboratif, termasuk dalam penanganan perkara yang dilakukan secara teamwork. Sehingga, pergeseran personel tidak akan mengganggu penuntasan perkara di KPK,” tegas Budi dalam keterangan resminya, Senin (12/10/2026).
Budi menyoroti rekam jejak AKBP Rossa sebagai figur berintegritas dan berpengalaman selama bertugas di lembaga antirasuah. Pengalaman tersebut diharapkan mampu mempekuat kolaborasi lintas lembaga di tempat tugas yang baru.
”Pengalaman dan pengetahuan yang diperoleh selama bertugas di KPK diharapkan menjadi nilai tambah dalam memperkuat koordinasi serta sinergi antara KPK dan Polri ke depan,” tambahnya.
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2251/X/KEP/2026 tertanggal 10 Oktober 2026 yang ditandatangani Asisten SDM Polri Irjen Dharmapala atas nama Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.
Dalam penyesuaian struktur tersebut, AKBP Rossa Purbo Bekti menggantikan AKBP Wibowo yang kini dipercaya menjabat sebagai Wakapolresta Sumenep, Polda Jawa Timur. (Red-Garudasatunews)











