Penipuan WhatsApp Merajalela, Kerugian WNI Tembus Rp9,1 Triliun

oleh -55 Dilihat
oleh
Penipuan WhatsApp Merajalela, Kerugian WNI Tembus Rp9,1 Triliun
Ilustrasi WhatsApp.
banner 468x60

YOGYAKARTA, Garudasatunews.id – Gelombang penipuan digital di Indonesia kian mengkhawatirkan. Modus kejahatan siber yang memanfaatkan aplikasi percakapan seperti WhatsApp dilaporkan semakin canggih dan terorganisasi, dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp9,1 triliun.

Data Indonesia Anti Scam Center (IASC) mencatat, sejak 22 November 2024 hingga 11 Januari 2026 terdapat 432.637 laporan kasus penipuan digital yang dilaporkan oleh masyarakat. Besarnya angka kerugian tersebut menunjukkan bahwa kejahatan digital tidak lagi bersifat sporadis, melainkan telah berkembang menjadi jaringan sindikat yang terstruktur.

Aplikasi WhatsApp menjadi salah satu kanal utama yang paling sering dimanfaatkan pelaku untuk menjebak korban. Modus yang digunakan beragam, mulai dari pengiriman file berbahaya berbentuk aplikasi APK hingga tautan phishing yang menyamar sebagai layanan resmi.

Di lapangan, pelaku kerap mengirim file yang menyamar sebagai undangan pernikahan digital, notifikasi paket dari jasa kurir, hingga surat tilang elektronik. Ketika file tersebut diunduh, pelaku dapat mengambil alih perangkat korban dan mengakses data penting.

Selain itu, pelaku juga memanfaatkan tautan palsu dengan iming-iming hadiah, permintaan verifikasi perbankan, hingga praktik pemerasan melalui panggilan video. Tujuan utamanya adalah mencuri data pribadi, membobol rekening bank, serta mengambil alih akun WhatsApp milik korban.

Masyarakat diimbau untuk tidak sembarangan mengklik tautan atau mengunduh file dari sumber yang tidak dikenal, serta tidak pernah membagikan kode OTP maupun PIN kepada pihak mana pun.

Deputi Sekretaris Eksekutif Center for Digital Society (CfDS) UGM, Iradat Wirid, menilai maraknya penipuan digital menunjukkan adanya sindikat yang bekerja secara sistematis dan memanfaatkan celah koordinasi antar lembaga.

Menurutnya, proses penanganan kasus kerap terhambat karena perbedaan regulasi antara sektor perbankan dan aparat penegak hukum. Dalam Undang-Undang Perbankan, bank diwajibkan menjaga kerahasiaan data nasabah, sementara proses investigasi tindak pidana digital berdasarkan UU ITE dan KUHAP membutuhkan akses data yang cepat.

Ketidaksinkronan aturan tersebut dinilai membuat proses penyelidikan penipuan digital sering berjalan lambat.

Untuk mengatasi persoalan itu, Iradat mengusulkan pendekatan kolaboratif melalui mekanisme berbagi data antar lembaga. Keterlibatan lembaga seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dianggap penting untuk menelusuri aliran transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan kejahatan digital.

Selain itu, ia juga mengusulkan pembentukan satuan tugas khusus penanganan penipuan digital melalui instruksi langsung presiden. Satgas tersebut diharapkan memiliki kewenangan terbatas dalam mengakses data investigasi sehingga proses penindakan tidak terhambat birokrasi panjang.

Meski berpotensi menimbulkan perdebatan terkait isu pengawasan data, pendekatan serupa dinilai telah berhasil diterapkan di beberapa negara seperti Singapura dengan regulasi yang ketat.

Di sisi lain, penguatan teknologi keamanan seperti biometrik dan sistem pelacakan nomor telepon dinilai harus diiringi dengan regulasi perlindungan data yang lebih kuat. Hingga kini, sejumlah aturan turunan dari Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), terutama untuk sektor publik, masih belum sepenuhnya tersedia.

Pakar menilai tanpa payung hukum yang jelas, risiko kebocoran data justru semakin besar dan dapat merugikan masyarakat luas.

Meski demikian, peningkatan literasi digital tetap menjadi benteng utama dalam menghadapi kejahatan siber. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat diharapkan mampu mengenali berbagai modus penipuan digital dan menghindari potensi kerugian yang semakin masif. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.