Pengoplos LPG Jombang, Jaringan Lama Terbongkar

oleh -99 Dilihat
oleh
Pengoplos LPG Jombang, Jaringan Lama Terbongkar
Barang bukti berupa tabung yang diamankan Polres Jombang
banner 468x60

JOMBANG, Garudasatunews.id – Praktik pengoplosan LPG bersubsidi di Kabupaten Jombang terungkap setelah aparat kepolisian menangkap dua terduga pelaku yang diduga telah lama menjalankan bisnis ilegal dengan memanfaatkan celah distribusi energi bersubsidi.

Satreskrim Polres Jombang mengidentifikasi dua pelaku berinisial AFH (39) dan WT (48) yang diduga memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram non-subsidi menggunakan alat modifikasi. Praktik ini disebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu distribusi LPG bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Robin Alexander, mengungkapkan bahwa aktivitas ilegal tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama sebelum akhirnya terdeteksi aparat penegak hukum.

“Praktik ilegal ini sudah berlangsung cukup lama dan kami akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).

Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita puluhan tabung LPG ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram, alat pemindah gas, timbangan, serta kendaraan operasional yang digunakan untuk mendukung kegiatan pengoplosan.

Modus yang digunakan memanfaatkan selisih harga signifikan antara LPG subsidi dan non-subsidi. Gas bersubsidi dialihkan ke tabung non-subsidi untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi, sehingga menciptakan keuntungan ilegal sekaligus mempersempit akses masyarakat miskin terhadap energi bersubsidi.

Temuan ini juga membuka dugaan adanya celah pengawasan dalam rantai distribusi LPG bersubsidi. Hingga kini, belum ada penjelasan rinci mengenai sumber pasokan LPG 3 kilogram yang digunakan pelaku serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi tersebut.

Kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan lemahnya pengawasan distribusi energi bersubsidi di tingkat daerah, sekaligus menegaskan perlunya penguatan sistem kontrol agar subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.