SURABAYA, Garudasatunews.id – Pemerintah Kota Surabaya akan membuka ke publik nama-nama pengembang perumahan yang tidak patuh menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU). Mereka juga terancam masuk daftar hitam (blacklist).
Langkah tegas ini dilakukan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) sebagai bentuk penegakan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 11 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyerahan PSU.
Kepala DPRKPP Surabaya, Iman Kristian, menegaskan bahwa penyerahan PSU adalah kewajiban mutlak pengembang. Namun, Pemkot tetap mengedepankan pendekatan persuasif sebelum menjatuhkan sanksi.
“Kami mulai dari komunikasi dan penagihan melalui surat. Jika tidak direspons, kami kirim surat peringatan sampai tiga kali sesuai prosedur,” kata Iman, Selasa (27/1/2026).
Jika peringatan tetap diabaikan, Pemkot akan menunda persetujuan dokumen dan perizinan pembangunan yang dibutuhkan pengembang. Kebijakan ini, menurut Iman, bukan untuk menghambat usaha, melainkan memastikan kepatuhan hukum dan melindungi konsumen perumahan.
“Ini demi kepastian hukum dan perlindungan masyarakat,” ujarnya.
Bila kewajiban PSU masih belum dipenuhi, Pemkot Surabaya akan mengumumkan nama pengembang ke publik sebagai bentuk transparansi dan peringatan bagi calon pembeli. Sanksi terberat adalah pencantuman dalam daftar hitam.
Saat ini, terdapat enam pengembang yang berpotensi diumumkan ke publik dan masuk blacklist karena belum menyerahkan PSU.
Iman menjelaskan, keterlambatan biasanya dipicu masalah administratif, seperti pemecahan sertifikat tanah di BPN yang belum rampung atau perbedaan antara kondisi lapangan dan site plan yang disetujui.
Pemkot mengimbau pengembang segera mengurus Berita Acara Serah Terima (BAST) administrasi setelah site plan disahkan. Penyerahan fisik PSU dapat dilakukan bertahap hingga tiga kali, mengikuti progres pembangunan dari 30 persen sampai 100 persen.
“Konsistensi dengan site plan sejak awal akan mempermudah penyerahan PSU dan mencegah masalah di kemudian hari,” tegasnya.
Untuk perumahan yang pengembangnya sudah tidak diketahui keberadaannya, warga dapat mengajukan permohonan penyerahan PSU secara mandiri kepada Pemkot Surabaya.
“Tujuan kami sederhana: fasilitas lingkungan dikelola dengan baik dan warga mendapat pelayanan layak,” pungkas Iman.
Hingga kini, sebanyak 128 pengembang dengan total 270 perumahan telah menyerahkan PSU kepada Pemkot Surabaya. Sementara itu, 20 pengembang telah masuk daftar hitam akibat tidak memenuhi kewajiban tersebut.(Red-Garudasatunews)















