PASURUAN, Garudasatunews.id – Satresnarkoba Polres Pasuruan menangkap seorang pengedar sabu berinisial A.K (32) di Kecamatan Lumbang dengan barang bukti 15,73 gram sabu. Tersangka diringkus di sebuah rumah di Desa Cukur Guling setelah menjadi target operasi melalui pengintaian intensif.
Penangkapan berlangsung Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Petugas sempat terlibat aksi kejar-kejaran singkat sebelum akhirnya mengamankan pelaku. Dari tangan tersangka, polisi menyita 10 poket sabu siap edar yang disembunyikan dalam dompet warna kuning.
Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengintaian selama tiga hari. “Petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti sabu seberat 15,73 gram setelah melakukan pengintaian selama tiga hari,” tegasnya.
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit timbangan elektrik, satu bendel plastik klip kosong, serta satu unit ponsel merek Oppo. Barang bukti tersebut menguatkan dugaan bahwa tersangka terlibat aktif dalam jaringan peredaran narkotika.
A.K dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Polisi kini mendalami isi komunikasi dalam ponsel tersangka untuk mengungkap jaringan pemasok dan pembeli. Pengembangan kasus terus dilakukan guna memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polres Pasuruan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Satresnarkoba dalam menekan peredaran narkotika di awal tahun 2026.
(Red-Garudasatunews)
















