Pengedar Sabu Bangkalan Melawan Polisi, Ditangkap Usai Jatuh

oleh -97 Dilihat
oleh
Pengedar Sabu Bangkalan Melawan Polisi, Ditangkap Usai Jatuh
Seorang pengedar sabu di Kabupaten Bangkalan ditangkap polisi setelah sempat melakukan perlawanan menggunakan keris dan kabur lewat atap rumah warga saat penggerebekan berlangsung.
banner 468x60

BANGKALAN, Garudasatunews.id – Seorang pria yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di Kabupaten Bangkalan nekat melawan petugas dengan senjata tajam saat penggerebekan berlangsung. Tersangka bahkan berupaya melarikan diri melalui atap rumah warga sebelum akhirnya berhasil ditangkap setelah terjatuh dari plafon sebuah rumah kosong.

Tersangka berinisial AT (45) diamankan anggota Satresnarkoba Polres Bangkalan dalam operasi penindakan di sebuah rumah kos di Perumahan Kokoh City, Desa Tebbul, Kecamatan Labang, Kamis (28/5/2026).

Berdasarkan keterangan kepolisian, proses penangkapan berlangsung dramatis. Saat petugas hendak melakukan pengamanan, AT diduga tiba-tiba menghunus keris dan mengayunkannya ke arah anggota kepolisian yang berada di lokasi.

Kasatresnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, mengungkapkan bahwa tersangka sempat melakukan perlawanan aktif dengan mencoba menyerang petugas menggunakan senjata tajam. Beruntung, tidak ada anggota yang mengalami luka dalam insiden tersebut.

Upaya pelarian kemudian dilakukan tersangka dengan bersembunyi di kamar mandi sebelum memanfaatkan tangga untuk naik ke atap bangunan. Dari atas genteng, AT berpindah-pindah melintasi deretan rumah warga guna menghindari pengejaran aparat.

Aksi nekat tersebut sempat menyulitkan petugas. Polisi kehilangan jejak tersangka selama hampir satu jam di kawasan perumahan yang padat bangunan. Pengejaran terus dilakukan dengan menyisir sejumlah rumah dan bangunan kosong di sekitar lokasi.

Pelarian AT akhirnya berakhir setelah petugas mendengar suara benturan keras dari salah satu rumah yang tidak berpenghuni. Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka ditemukan terjatuh dari plafon rumah tersebut dalam kondisi tidak mampu melanjutkan pelariannya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,5 gram yang diduga siap diedarkan. Penyidik kini masih mendalami jaringan peredaran narkoba yang melibatkan tersangka.

Dalam pengembangan kasus, polisi juga menetapkan seorang pria berinisial TY sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Sosok tersebut diduga berperan sebagai pemasok sabu kepada tersangka AT.

Penyidik menegaskan proses perburuan terhadap DPO terus dilakukan guna mengungkap rantai distribusi narkotika yang diduga beroperasi di wilayah Bangkalan dan sekitarnya.

Atas perbuatannya, AT dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.