Pengedar Obat Keras Ilegal Ngawi Ditangkap

oleh -38 Dilihat
oleh
Pengedar Obat Keras Ilegal Ngawi Ditangkap
Satnarkoba Polres Ngawi Tangkap Pengedar Obat Keras Ilegal di Sine
banner 468x60

NGAWI, Garudasatunews.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Ngawi menangkap seorang pria berinisial CWNW alias Pethuk (25) di Kecamatan Sine, terkait dugaan peredaran obat keras ilegal. Penangkapan ini mengungkap praktik distribusi obat daftar G tanpa izin yang berpotensi membahayakan masyarakat.

Dari tangan tersangka, petugas menyita ratusan butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, Dolgesik, Alprazolam, dan Atarax. Selain itu, diamankan uang tunai Rp250 ribu yang diduga hasil transaksi serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam peredaran.

Kasatresnarkoba Polres Ngawi, AKP Marji Wibowo, menyatakan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya penindakan terhadap peredaran sediaan farmasi ilegal yang kerap menyasar kalangan muda. Namun, pihak kepolisian belum merinci asal-usul pasokan obat maupun jalur distribusi yang digunakan tersangka.

“Peredaran obat keras tanpa izin menjadi perhatian serius. Kami akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum terkait obat berbahaya,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).

Penyidik saat ini masih mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas. Dugaan adanya pemasok maupun jaringan distribusi lain masih dalam penelusuran, termasuk pola penjualan yang digunakan tersangka di wilayah Sine dan sekitarnya.

Tersangka kini menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 60 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Polres Ngawi mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat keras ilegal, guna menekan peredaran yang dinilai semakin masif dan berpotensi merusak ketertiban umum.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.