Pengawasan Usaha Diperketat, Pelanggaran Disasar

oleh -35 Dilihat
oleh
Pengawasan Usaha Diperketat, Pelanggaran Disasar
Kegiatan pengawasan yang berlangsung pada 30 Maret hingga 2 April 2026. [Foto : ist]
banner 468x60

Mojokerto, Garudasatunews.id – Pemerintah Kota Mojokerto memperketat pengawasan pelaku usaha di tengah sorotan terhadap potensi pelanggaran perizinan dan lemahnya kepatuhan administratif yang dinilai masih terjadi di lapangan.

Langkah ini difokuskan pada pemeriksaan legalitas usaha, penerapan standar operasional, hingga kewajiban administratif, yang selama ini kerap menjadi celah bagi praktik usaha tidak tertib.

Kepala DPMPTSP Kota Mojokerto, Fibriyanti, menyebut pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas bisnis berjalan sesuai aturan. Namun, intensifikasi pengawasan ini sekaligus mengindikasikan masih ditemukannya pelaku usaha yang belum sepenuhnya patuh terhadap regulasi.

Pengawasan yang berlangsung pada 30 Maret hingga 2 April 2026 melibatkan lintas organisasi perangkat daerah, termasuk dinas teknis hingga aparat penegak perda. Keterlibatan banyak instansi menunjukkan kompleksitas persoalan pengawasan usaha yang tidak bisa ditangani secara sektoral.

Selain meningkatkan kepatuhan, pemerintah juga menargetkan penertiban usaha ilegal serta pelaku usaha yang tidak sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Hal ini menjadi indikasi adanya potensi ketidaksesuaian izin usaha yang selama ini luput dari pengawasan optimal.

Di sisi lain, pengawasan juga dikaitkan dengan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), melalui penataan legalitas usaha agar lebih terdata dan terkontrol. Namun, pendekatan ini memunculkan pertanyaan apakah orientasi pengawasan lebih dominan pada penarikan potensi pendapatan dibanding perlindungan konsumen.

Pemkot Mojokerto menyatakan akan mengedepankan pengawasan berbasis risiko serta integrasi data melalui sistem OSS. Meski demikian, efektivitas sistem ini masih bergantung pada akurasi data dan konsistensi pengawasan di lapangan.

Langkah penguatan pengawasan ini diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang sehat. Namun tanpa penegakan hukum yang konsisten, upaya tersebut berpotensi hanya menjadi rutinitas administratif tanpa perubahan signifikan terhadap kepatuhan pelaku usaha.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.