Pengakuan Bripka AEF Tilang “Janda Sengketa” di Gowa

oleh -18 Dilihat
oleh
banner 468x60

Viral dan Berakhir di Propam

 

GOWA, Garudasatunews.id – Seorang anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gowa yang bernama Bripka AEF telah dinonaktifkan karena diduga menerima suap dari pengendara yang akan ditilang di Jalan Poros Limbung, Kecamatan Bajeng, Gowa, Sulawesi Selatan.

banner 336x280

Bripka AEF terungkap setelah video yang menunjukkan dirinya menerima uang sebesar Rp 150.000 menjadi viral di media sosial. Pada Jumat (30/5/2025), Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Gowa, Iptu Bahrul S, mengungkapkan bahwa Bripka AEF telah diserahkan kepada bagian Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Bripka AEF mengakui kesalahannya dan menyatakan penyesalan atas tindakannya menerima uang dari “Janda Sengketa”.

Kronologi Kasus
Menurut penjelasan Bripka AEF, insiden ini bermula ketika dua wanita yang berboncengan sebagai pengendara berhenti di tepi Jalan Poros Limbung, Kecamatan Bajeng, karena melihat adanya razia di depan mereka.

Bripka AEF kemudian mendekati mereka dan menanyakan alasan di balik penghentian mereka. Keduanya mengakui bahwa mereka tidak memiliki dokumen kendaraan, termasuk pelat nomor motor yang hilang.

Saya bertanya kepada keduanya, dan mereka mengaku tidak memiliki surat kendaraan, termasuk SIM dan STNK. Selain itu, motor yang mereka kendarai juga tidak dilengkapi dengan pelat nomor. Saat itu, ada razia di depan. Mereka kemudian dibawa ke lokasi penilangan,” jelasnya.

Namun, ketika berada di tempat penilangan, keduanya beralasan bahwa mereka sedang terburu-buru untuk menghadiri sebuah pesta dan mengaku lupa membawa dokumen. Salah satu pengendara bahkan meminta bantuan agar tidak ditilang, dan ketika ditanya namanya untuk dicatat di kertas tilang, ia justru menyebut nama ‘Janda Sengketa’.

“Saya tidak mencatatnya karena itu tidak masuk akal, tetapi mereka terus mendesak untuk mendapatkan bantuan. Saya tidak tahu bahwa momen itu direkam saat mereka memberikan uang. Mereka menitipkan Rp150 ribu untuk menghindari tilang. Saya sangat menyesal dan mohon maaf kepada masyarakat serta institusi Polri. Saya siap menerima sanksi dari pimpinan,” ungkapnya di hadapan pimpinan dan awak media.

Penyidik Propam sedang melakukan penyelidikan. Sebagai langkah lanjutan terhadap perilaku anggotanya, Bripka AEF, yang menjabat sebagai anggota Satuan Lalu Lintas Unit Patroli Polres Gowa, dinonaktifkan sementara dari tugas dan jabatannya.

Dia juga akan menghadapi proses hukum di divisi Propam Polres Gowa.

“Kami telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan. Saya sudah menyerahkan kasus ini kepada Bidang Propam (Profesi dan Pengamanan) untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum yang sesuai,” ungkap Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Gowa, Iptu Bahrul S, kepada wartawan di Mapolres Gowa, Sulawesi Selatan, pada hari Kamis.

Menurutnya, video yang viral di media sosial tersebut menunjukkan dugaan adanya pemberian uang tanpa tilang kepada anggotanya, karena pelanggar merasa takut untuk ditilang. Namun, ia menegaskan bahwa masalah ini masih dalam tahap pemeriksaan oleh penyidik Propam Polres Gowa.

“Video yang beredar di media sosial menunjukkan bahwa anggota saya melakukan penindakan tidak sesuai dengan SOP. Oleh karena itu, kami telah memprosesnya,” tambahnya.

Menanggapi situasi ini, Kepala Seksi Propam Polres Gowa, AKP Wahab, menyatakan bahwa yang bersangkutan saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai anggota Satuan Lalu Lintas Unit Patroli Polres Gowa.

“Bersangkutan telah diamankan dan kami telah melakukan pemeriksaan. Sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, Bripka A EF juga telah dinonaktifkan dari jabatannya. Kami akan menempatkannya dalam status nonjob (tidak bertugas sementara) sambil menunggu keputusan dari sidang yang akan kami adakan,” tegasnya.

Wahab menegaskan bahwa pembebasan dari tugas ini merupakan langkah tegas dalam menegakkan disiplin bagi anggota kepolisian yang melanggar aturan dan etika. “Langkah ini diambil sebagai evaluasi dan pembelajaran bagi seluruh personel Polri, agar pelanggaran serupa tidak terulang di masa depan. Imbauan ini berlaku untuk semua anggota di wilayah Polres Gowa,” tambahnya. (Red-GSN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.