Pengajuan RTLH Sumenep Membludak Hingga 200 Unit, APBD Cuma Sanggup Cover 84 Rumah.

oleh -30 Dilihat
oleh
banner 468x60

SUMENEP, Garudasatunews.id — Program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang bersumber dari APBD Sumenep 2026 hingga kini belum memasuki tahap konstruksi fisik. Pemerintah Daerah (Pemda) menyatakan realisasi di lapangan masih menunggu penuntasan tahap administrasi dan verifikasi faktual calon penerima.

Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Sumenep mencatat ada 84 unit rumah yang menjadi target sasaran tahun ini.

Plt. Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Disperkimhub Sumenep, Noviana Citrayani, menyampaikan bahwa seluruh calon penerima bantuan telah ditetapkan secara resmi.
“Untuk tahun ini kami sudah menetapkan sebanyak 84 calon penerima bantuan. Selanjutnya akan dilakukan proses perencanaan serta kelengkapan administrasi dan verifikasi,” ujar Noviana mewakili Plt. Kepala Disperkimhub Sumenep, Achmad Dzulkarnain, Selasa (25/8/2026).

Bantuan RTLH APBD Sumenep terbagi dalam dua skema utama:
– Rehabilitasi Rumah: Dialokasikan sebesar Rp20 juta per unit penerima.
– Peningkatan Kualitas Rumah: Dialokasikan sebesar Rp30 juta per unit penerima.

Pihak dinas menargetkan verifikasi berkas rampung pekan depan agar pengerjaan fisik tidak kian bergeser dari garis waktu yang ditentukan. Noviana mengisyaratkan pembangunan fisik ditargetkan berjalan mulai pertengahan bulan ini.

Solusi Tingginya Usulan dan Transparansi Pendataan
Tingkat kebutuhan hunian layak di Sumenep tergolong tinggi. Terbukti, dari kuota APBD yang hanya menampung 84 unit, total usulan yang masuk mencapai sekitar 200 rumah.

Menanggapi hal tersebut, Disperkimhub akan menyalurkan sisa usulan yang belum terkaver APBD ke skema pendanaan lain, seperti Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Pemerintah Pusat maupun program Rutilahu Pemprov Jawa Timur.

Di sisi lain, mekanisme pendaftaran kini dibuat lebih inklusif dan transparan. Masyarakat dapat mengajukan diri secara mandiri melalui tautan digital resmi tanpa harus bergantung pada rekomendasi kepala desa.
“Sudah terbuka untuk umum, tidak harus melalui kepala desa. Namun untuk alas hak tanah, apabila belum memiliki sertifikat, masyarakat dapat menyertakan surat pernyataan atau keterangan dari kepala desa,” terang Noviana.

Seluruh berkas yang masuk akan ditindaklanjuti dengan inspeksi lapangan oleh tim pelaksana bersama fasilitator RTLH guna memastikan kelayakan penerima serta menentukan sumber pembiayaan yang tepat.

Secara teknis, Noviana mengklaim program APBD relatif lebih minim hambatan ketimbang skema pusat. “Pada RTLH kabupaten, bantuan diwujudkan dalam bentuk unit rumah utuh, berbeda dengan BSPS yang membutuhkan dana pendampingan swadaya dari penerima,” tambahnya.

Menanggapi lambatnya progres fisik di lapangan, Legislatif meminta Disperkimhub bergerak lebih sigap. Ketua Komisi III DPRD Sumenep, M. Muhri, menegaskan agar pemerintah daerah tidak terjebak dalam pusaran birokrasi dan administrasi semata.

Menurut Muhri, warga berpenghasilan rendah yang mendiami rumah tidak layak huni membutuhkan langkah nyata dan kepastian tenggat waktu.
“Kalau seluruh tahapan administrasi dan verifikasi selesai, kami minta eksekusinya jangan sampai molor lagi. Masyarakat tentu sangat menunggu kepastian kapan bantuan ini benar-benar direalisasikan,” tegas Muhri. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.