Pendeta Lansia Laporkan Dugaan Mafia Tanah Surabaya

oleh -295 Dilihat
Pendeta Lansia Laporkan Dugaan Mafia Tanah Surabaya
Gho Phen Sian berdama tim kuasa hukum dan Denny usai membuat laporan di Polrestabes Surabaya. Foto: istimewa
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id — Seorang pendeta lansia, Go Phen Sian (70), melaporkan dugaan penyerobotan dan pemalsuan dokumen atas tanah miliknya seluas 10×20 meter di Jalan Keputih Tegal Timur, Surabaya. Lahan tersebut rencananya akan digunakan untuk pembangunan panti asuhan.

Go Phen Sian menyatakan tanah itu dibeli secara sah pada 2004 dan didukung Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat di hadapan PPAT serta bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak 2005. Ia juga mengantongi peta bidang tanah atas namanya yang terbit pada 2010 sebagai dasar pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Peta bidang sudah terbit atas nama saya, tapi sertifikat sampai sekarang tidak pernah keluar,” ujar Go Phen, Jumat (6/2/2026).

Permasalahan muncul pada September 2024 setelah terbit SHM baru atas nama pria berinisial RF, yang kemudian dialihkan kepada HB. Go Phen melaporkan hal tersebut ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Hasil pemeriksaan sementara menemukan indikasi dugaan pemalsuan dokumen dalam penerbitan sertifikat tersebut.

Selain itu, Go Phen juga melaporkan HB ke Polrestabes Surabaya atas dugaan penyerobotan lahan. Polisi menemukan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam proses peralihan hak tanah, sehingga perkara telah naik ke tahap penyidikan. Namun, hingga kini belum ada kepastian hukum.

Kasus ini semakin berkembang setelah nama Denny Prasetyo Utomo dicantumkan sebagai pemilik awal tanah dalam dokumen pengurusan sertifikat. Denny mengaku tidak pernah memiliki lahan tersebut dan melaporkan dugaan penyalahgunaan identitas ke Polrestabes Surabaya.

Kuasa hukum Go Phen, Dimas Pangga Putra, mengatakan pencatutan identitas tersebut menguatkan dugaan pemalsuan dokumen. Ia juga menyebut bukti administratif dari warga sekitar menunjukkan Go Phen sebagai pemilik sah lahan berdasarkan batas tanah historis.

Hingga berita ini diturunkan, Polrestabes Surabaya belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.