
Surabaya, garudasatunews.id||Aktivitas penarikan kabel jaringan internet milik penyedia layanan MYrepublic di kawasan Jalan Pasar Kembang, Surabaya, pada dini hari sekitar pukul 04.00 WIB menuai sorotan tajam.
Aksi pengerjaan infrastruktur telekomunikasi tersebut diduga kuat dilakukan tanpa mengantongi izin resmi dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) maupun instansi terkait lainnya, serta mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Berdasarkan pantauan di lapangan, tim teknisi terlihat sibuk menarik dan memasang kabel baru di saat kota masih dalam kondisi sepi. Pemilihan waktu pengerjaan di jam 4 pagi dinilai mencurigakan dan berpotensi melanggar peraturan daerah mengenai ketertiban umum serta perizinan konstruksi/utilitas jalan.
Hal ini mengindikasikan bahwa aktivitas tersebut tidak memiliki Surat Izin Pekerjaan Umum (PU) atau izin gangguan (HO) dari kelurahan setempat.
“Biasanya kalau kerja resmi pakai izin PU, pasti ada lampiran kertas atau pemberitahuan ke warga. Ini tiba-tiba muncul jam 4 pagi, gelap-gelapan, tanpa ada pengawas atau permit,” ujar salah satu awak media.
Selain masalah administratif, aspek keselamatan kerja (K3) juga menjadi poin krusial yang dilanggar. Para pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai, seperti rompi high-visibility (reflektif), helm proyek, atau sepatu keselamatan. Padahal, bekerja di area jalan raya meskipun sepi tetap memiliki risiko kecelakaan lalu lintas atau cedera kerja.
Potensi Bahaya bagi Pengguna Jalan
Pengabaian terhadap prosedur K3 ini tidak hanya membahayakan para pekerja itu sendiri, tetapi juga pengguna jalan lain yang mungkin melintas di waktu subuh, seperti pengendara motor yang berangkat kerja atau pedagang pasar yang mulai beraktivitas. Kabel yang ditarik sembarangan tanpa pengamanan area kerja (barricade) berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal.
Desakan Penegakan Hukum
Menanggapi hal ini, aktivis pemerhati tata kota mendesak pihak MYrepublic untuk segera menjelaskan status legalitas pengerjaan tersebut. Mereka juga meminta Dinas PU dan Satpol PP Kota Surabaya untuk melakukan investigasi mendalam.
“Kami meminta pihak berwenang tidak menutup mata. Jika benar tidak ada izin dan melanggar K3, harus ada sanksi tegas. Jangan sampai perusahaan besar merasa kebal hukum hanya karena mengejar target pemasangan kabel,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak MYrepublic belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran izin dan standar keselamatan kerja di lokasi Jalan Pasar Kembang.
( Diva )

















