Penangguhan Berakhir, Kades Ngadisari Kembali Ditahan

oleh -40 Dilihat
oleh
Penangguhan Berakhir, Kades Ngadisari Kembali Ditahan
Kepala Desa Ngadisari dan seorang perangkat desa kembali ditahan setelah masa penangguhan berakhir. Keduanya kini menjalani penahanan di Rutan Kelas II B Kraksaan.
banner 468x60

PROBOLINGGO, Garudasatunews.id – Kepala Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, berinisial SO bersama perangkat desa berinisial DB kembali menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kraksaan setelah masa penangguhan penahanan selama 10 hari resmi berakhir. Penahanan kembali tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo sebagai bagian dari kelanjutan proses hukum atas perkara dugaan penganiayaan yang tengah ditangani.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Mohammad Anggidigdo, membenarkan bahwa kedua tersangka telah kembali berada di Rutan Kraksaan setelah masa penangguhan selesai sesuai ketentuan yang berlaku.

“Yang bersangkutan (Kades Ngadisari) saat ini ada di Rutan Kraksaan,” ujar Anggidigdo melalui pesan singkat WhatsApp.

Ia menjelaskan, penangguhan penahanan diberikan selama 10 hari sejak Kamis (27/7/2026). Setelah jangka waktu tersebut berakhir, Kejari kembali melaksanakan penahanan terhadap kedua tersangka guna melanjutkan proses hukum hingga tahap persidangan.

“Kemarin itu batas akhir masa penangguhannya. Sekarang yang bersangkutan sudah kembali ke Rutan Kraksaan untuk menjalani proses hukumnya,” tegasnya.

Kembalinya kedua tersangka ke dalam tahanan sekaligus menjawab perhatian publik yang sebelumnya menyoroti keputusan Kejari memberikan penangguhan penahanan terhadap seorang kepala desa yang berstatus tersangka. Kebijakan tersebut sempat memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat terkait dasar pertimbangan hukum dalam pemberian penangguhan.

Namun demikian, Kejari Kabupaten Probolinggo menegaskan bahwa penangguhan penahanan merupakan mekanisme yang diatur dalam hukum acara pidana dan tidak menghapus status tersangka maupun menghentikan proses penyidikan dan penuntutan. Penangguhan hanya bersifat sementara serta tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.

Perkara ini bermula dari laporan Dedi Widiyanto (23), warga Desa Kedasih, Kecamatan Sukapura, pada Maret 2026. Laporan tersebut menyebutkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan SO dan DB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan peristiwa penganiayaan dipicu persoalan yang berkaitan dengan aturan desa dan adat setempat. Korban disebut melakukan aktivitas pengangkutan hasil panen kentang pada malam hari sebelum akhirnya terjadi dugaan tindakan kekerasan yang kini diproses secara hukum.

Perkembangan perkara ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat pemerintahan desa yang memiliki tanggung jawab dalam pelayanan masyarakat. Di sisi lain, proses hukum yang tetap berjalan menunjukkan bahwa mekanisme penegakan hukum terus dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku tanpa mengesampingkan hak-hak para pihak dalam perkara.

Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo masih melanjutkan proses penanganan perkara tersebut menuju tahapan persidangan. Seluruh proses berlangsung berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta memperhatikan prinsip pemberitaan yang bertanggung jawab sesuai kode etik jurnalistik.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.