Pemuda Pacitan Diciduk, Peredaran Okerbaya Terungkap

oleh -68 Dilihat
oleh
Pemuda Pacitan Diciduk, Peredaran Okerbaya Terungkap
Barang bukti yang disita Petugas Satreskoba Polres Pacitan (Foto: Istimewa)
banner 468x60

PACITAN, Garudasatunews.id – Peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah Pacitan kembali terbongkar setelah Satresnarkoba Polres Pacitan mengamankan seorang pemuda berinisial FRF (24). Penangkapan dilakukan di sebuah kafe di Kelurahan Ploso, Kecamatan Pacitan, Jumat dini hari (17/4/2026) sekitar pukul 02.30 WIB, saat petugas melakukan patroli rutin di kawasan Jalur Lingkar Selatan (JLS).

Kapolres Pacitan, Ayub Diponegoro Azhar, mengungkapkan penindakan berawal dari kecurigaan petugas terhadap aktivitas kafe yang tetap beroperasi di luar jam normal. Pemeriksaan di lokasi menemukan obat keras jenis Dolgesik pada salah satu pengunjung yang mengaku memperoleh barang tersebut dari tersangka.

Pengakuan itu langsung ditindaklanjuti dengan penggeledahan terhadap FRF. Dari dalam mobil Honda Brio miliknya, petugas menemukan sejumlah pil Dolgesik serta obat jenis Riklona yang disimpan dalam tas. Namun, polisi belum merinci jumlah pasti barang bukti maupun asal-usul distribusi obat tersebut, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait rantai pasok yang lebih luas.

Selain obat-obatan ilegal, polisi juga menyita satu unit mobil, telepon genggam, dan tas yang diduga digunakan sebagai sarana penyimpanan dan distribusi. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka tidak hanya menjual, tetapi juga mengedarkan serta memberikan okerbaya kepada sejumlah orang. Bahkan, sebagian obat disebut telah dikonsumsi di lokasi saat penggerebekan berlangsung.

Meski pengungkapan ini diklaim sebagai hasil patroli rutin, belum ada penjelasan detail terkait intensitas pengawasan di kawasan rawan serta potensi keterlibatan pihak lain. Polisi menyatakan kasus masih dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran obat ilegal yang lebih besar di wilayah Pacitan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 atau 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan tidak memenuhi standar. Aparat menegaskan komitmen untuk menelusuri alur distribusi guna menutup celah peredaran okerbaya yang kian marak di tingkat lokal.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.