SURABAYA, Garudasatunews.id — Pemerintah Provinsi Jawa Timur memilih jalur mediasi untuk meredam polemik pengelolaan wisata Air Terjun Tumpak Sewu dan Coban Sewu yang melibatkan Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Malang. Opsi pengambilalihan kewenangan oleh provinsi ditegaskan sebagai langkah terakhir yang sebisa mungkin dihindari.
Sengketa yang mencuat terkait batas wilayah pengelolaan dan pembagian pendapatan di destinasi unggulan Semeru itu terus menyita perhatian publik. Namun Pemprov Jatim menilai pendekatan kolaboratif antardaerah jauh lebih efektif ketimbang sentralisasi kebijakan.
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menegaskan, penyelesaian konflik harus mengedepankan tradisi harmoni antarkepala daerah yang selama ini menjadi ciri pemerintahan di Jawa Timur.
“Kami percaya antarbupati selalu ada solusi yang harmonis. Mengambil alih ke tingkat provinsi adalah pilihan paling terakhir. Sinergi dan kolaborasi antardaerah Insya Allah bisa terwujud,” tegas Emil.
Pemprov Jatim akan berperan sebagai fasilitator, bukan pengambil keputusan sepihak. Mediasi diarahkan untuk membuka ruang dialog yang konstruktif dan teknis, guna mengurai persoalan satu per satu tanpa memicu gesekan baru.
“Harus ditengahi, tapi dalam arti memfasilitasi komunikasi yang baik. Tantangan itu bagian dari proses, dan akan kita selesaikan dengan ketekunan,” ujarnya.
Emil berharap komunikasi intensif antarwilayah mampu mengakhiri sengketa secara elegan, sehingga stabilitas pengelolaan dan kenyamanan wisatawan tetap terjaga.
Sebelumnya, Bupati Malang HM Sanusi menegaskan bahwa seluruh pihak harus tunduk pada aturan dan perizinan yang berlaku. Menurutnya, hak pengelolaan ditentukan oleh legalitas yang sah.
“Kita ikuti aturan. Pengelola itu soal izin. Kalau punya izin, silakan,” kata Sanusi.
Terkait pengelolaan di dasar air terjun yang kini menjadi titik tarik ulur, Sanusi menyebut kawasan tersebut pada prinsipnya berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pengelolaan dimungkinkan jika mengantongi izin resmi dari provinsi.
“Kalau ada izin dari Pemprov Jatim, boleh mengelola di bawah,” jelasnya.
Sanusi juga mengungkapkan bahwa pengelola Coban Sewu telah menunjukkan dokumen perizinan resmi. Hal itu diperkuat oleh pengelola Coban Sewu, Rohim, yang menyatakan izin telah diterbitkan Dinas PU SDA Jawa Timur untuk BUMDes Sidorenggo, Ampelgading, yang kemudian bekerja sama dengannya.
“Izin dari PU SDA sudah turun, ke BUMDes. Kami bekerja sama,” ujar Rohim.
Rohim menjelaskan, rencana penarikan tiket di dasar air terjun ditujukan khusus bagi agen wisata. Upaya koordinasi yang dilakukan pada 19 Januari lalu justru berujung adu argumen dengan pengelola Tumpak Sewu Lumajang dan unsur Muspika setempat.
Menurutnya, ketegangan muncul karena pihak Tumpak Sewu diduga baru mengetahui adanya izin resmi dari PU SDA Jatim.
“Saat itu kami belum menarik tiket, hanya koordinasi. Tapi mereka keberatan, kemungkinan belum tahu izin dari Malang sudah keluar,” pungkas Rohim.(Red-Garudasatunews)















