Pemkot Surabaya Tolak Revisi Bagi Hasil Jukir

oleh -71 Dilihat
oleh
Pemkot Surabaya Tolak Revisi Bagi Hasil Jukir
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat sosialisasi bertema 'Wujudkan Kesejahteraan Bersama, Memahami Peran dan Manfaat KKMP' di Kelurahan Gedongan, Kecamatan Magersari. [Foto : ist]
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id – Pemerintah Kota Surabaya bersikukuh mempertahankan skema bagi hasil parkir digital, meski mendapat penolakan dari juru parkir (jukir) yang menilai kebijakan tersebut tidak adil. Dinas Perhubungan menegaskan porsi 60 persen untuk pemkot dan 40 persen untuk jukir tidak akan diubah karena telah melalui kajian dan memiliki dasar hukum.

Plt. Kepala Dinas Perhubungan Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menyatakan skema tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 81 Tahun 2025. Dari porsi 60 persen yang masuk ke pemerintah, sebagian dialokasikan untuk Kepala Pelataran (Katar), sementara sisanya diklaim digunakan untuk pembiayaan layanan publik seperti infrastruktur dan kesehatan.

Namun, transparansi penggunaan dana serta proporsi riil yang kembali ke publik menjadi sorotan, mengingat belum adanya pemaparan rinci kepada masyarakat maupun para jukir sebagai pihak terdampak langsung kebijakan tersebut.

Dishub juga menolak tuntutan jukir yang meminta kenaikan porsi hingga 60 bahkan 70 persen. Pemerintah berdalih pembagian tersebut berkaitan dengan regulasi pajak parkir yang tidak bisa diubah secara sepihak.

Di tengah penolakan itu, Pemkot membuka kembali akses bagi ratusan jukir yang sebelumnya dibekukan untuk kembali bekerja, dengan syarat mengikuti sistem parkir digital dan mengaktifkan rekening. Kebijakan ini dinilai sebagian pihak sebagai bentuk tekanan terselubung agar jukir menerima skema yang ada tanpa negosiasi.

Sementara itu, Paguyuban Juru Parkir Surabaya (PJS) menilai kebijakan tersebut lahir tanpa komunikasi yang memadai. Ketua PJS, Izul Fikri, menyebut minimnya sosialisasi membuat jukir merasa dipinggirkan dalam proses pengambilan keputusan yang berdampak langsung pada penghasilan mereka.

Selain mempersoalkan pembagian hasil, jukir juga menuntut jaminan perlindungan kerja seperti asuransi kehilangan kendaraan dan kepesertaan BPJS. Hingga kini, tuntutan tersebut belum mendapat kepastian dari pemerintah.

Lebih jauh, pergantian ratusan jukir lama dengan tenaga baru tanpa mekanisme transparan turut memicu kekhawatiran akan potensi konflik sosial. Situasi ini memperlihatkan ketegangan antara upaya digitalisasi layanan publik dengan realitas perlindungan pekerja informal di lapangan.

Dengan sikap Pemkot yang tidak membuka ruang revisi, kebijakan parkir digital berpotensi terus menuai resistensi, sekaligus mempertanyakan sejauh mana keberpihakan pemerintah terhadap kelompok pekerja kecil dalam agenda modernisasi layanan. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.