Pemkot Surabaya Kalah, Terancam Bayar Rp140 Miliar

oleh -49 Dilihat
oleh
Pemkot Surabaya Kalah, Terancam Bayar Rp140 Miliar
Pemkot Surabaya resmi dikalahkan oleh PT Unicomindo Perdana. Putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat Mahkamah Agung ini menyatakan Pemkot Surabaya diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 140 miliar.
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id – Pemerintah Kota Surabaya resmi kalah dalam sengketa pengelolaan sampah melawan PT Unicomindo Perdana. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat Mahkamah Agung memerintahkan Pemkot membayar ganti rugi yang nilainya membengkak hingga sekitar Rp140 miliar.

Pengadilan Negeri Surabaya sebagai eksekutor telah mengeluarkan penetapan eksekusi, menegaskan posisi Pemkot Surabaya sebagai pihak yang wajib menjalankan amar putusan. Sengketa ini berakar pada dugaan wanprestasi dalam proyek pembangunan instalasi pembakaran sampah, khususnya terkait kewajiban pembayaran setoran hasil usaha dan biaya manajemen.

Kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong, mengungkapkan bahwa perkara ini telah melewati seluruh tahapan peradilan, mulai dari tingkat pertama hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, dengan hasil konsisten memenangkan pihak swasta.

“Pemkot Surabaya telah kalah di semua tingkat peradilan dan kini berstatus sebagai termohon eksekusi,” tegasnya, Rabu (1/4/2026).

Dalam amar putusan, nilai ganti rugi pokok tercatat lebih dari Rp104 miliar. Namun, angka tersebut mengalami peningkatan signifikan akibat akumulasi bunga keterlambatan selama 12 tahun, penyesuaian kurs, hingga potensi kerugian keuntungan yang hilang dan biaya tambahan lainnya.

Pengadilan juga telah melayangkan aanmaning atau teguran resmi kepada Wali Kota Surabaya untuk segera melaksanakan putusan secara sukarela. Pemkot diberi tenggat waktu delapan hari sejak teguran disampaikan, namun hingga kini belum ada kepastian pembayaran.

Situasi ini membuka potensi langkah eksekusi paksa. Kuasa hukum penggugat menyatakan telah menyiapkan permohonan lanjutan melalui Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI.

“Jika tidak ada itikad baik untuk membayar, maka pengadilan berwenang melakukan penyitaan dan eksekusi terhadap aset milik Pemkot Surabaya,” ujarnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena mencerminkan risiko hukum dan beban fiskal yang timbul akibat sengketa kontrak jangka panjang. Di sisi lain, keterlambatan pelaksanaan putusan sejak inkracht pada 2021 menimbulkan pertanyaan serius terkait kepatuhan pemerintah daerah terhadap putusan pengadilan. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.