Pemkot Surabaya Diminta Taat Putusan Inkrah

oleh -56 Dilihat
oleh
Pemkot Surabaya Diminta Taat Putusan Inkrah
Pengacara PT Unicomindo Perdana Robert Simangunsong
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menegaskan bahwa pendapat hukum (legal opinion) tidak dapat dijadikan dasar untuk menunda pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Penegasan tersebut muncul dalam perkara perdata antara PT Unicomindo Perdana dan Pemerintah Kota Surabaya yang telah melalui seluruh tahapan peradilan hingga tingkat Peninjauan Kembali.

Penegasan itu tertuang dalam Surat Direktorat Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Nomor B-506/G/Gp.1/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026. Surat tersebut diterbitkan sebagai jawaban atas permohonan penjelasan hukum yang diajukan kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong.

Dalam dokumen resmi tersebut, Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa legal opinion merupakan produk layanan yang hanya berisi pandangan hukum dan tidak memiliki sifat mengikat. Karena itu, pendapat hukum tidak dapat digunakan sebagai instrumen untuk menghambat maupun menunda pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Penegasan tersebut menjadi sorotan karena sengketa antara PT Unicomindo Perdana dan Pemerintah Kota Surabaya telah diputus melalui seluruh mekanisme peradilan yang tersedia. Perkara itu tercatat dalam Putusan Nomor 649/Pdt.G/2012/PN.Sby, Nomor 177/PDT/2014/PT.SBY, Nomor 320 K/Pdt/2016, serta Nomor 763 PK/PDT/2021.

Berdasarkan rangkaian putusan tersebut, Pemerintah Kota Surabaya diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp104,24 miliar kepada PT Unicomindo Perdana.

Kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong, menilai surat Kejaksaan Agung semakin mempertegas posisi hukum para pihak dalam perkara tersebut. Menurutnya, tidak terdapat lagi dasar hukum yang dapat digunakan untuk menunda pelaksanaan putusan yang telah inkrah.

“Setelah ada penegasan resmi dari Kejaksaan Agung, tidak ada lagi alasan hukum yang dapat digunakan untuk menunda pelaksanaan putusan. Kami berharap Pemkot Surabaya segera menjalankan kewajibannya sesuai apa yang diputuskan pengadilan,” ujar Robert di Surabaya, Selasa (9/6/2026).

Ia menambahkan, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan bagian dari penghormatan terhadap prinsip negara hukum sekaligus bentuk kepastian hukum bagi para pencari keadilan.

Robert juga mengungkapkan bahwa surat penegasan Direktorat Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung tersebut telah ditembuskan kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk menjadi perhatian dan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kota Surabaya terkait tindak lanjut pelaksanaan putusan pengadilan tersebut maupun respons atas penegasan yang disampaikan Kejaksaan Agung. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.