Pemkot Siapkan Parkir Baru dan RS Pendidikan

oleh -55 Dilihat
oleh
Pemkot Siapkan Parkir Baru dan RS Pendidikan
Penertiban Aset Lahan Pemkot Surabaya untuk Tambah Area Parkir RSUD Eka Chandraini dan RS Pendidikan (dok. Ist)
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyiapkan pengembangan kawasan pendukung layanan kesehatan melalui pembangunan lahan parkir baru bagi RSUD Eka Candrarini sekaligus pengembangan fasilitas rumah sakit pendidikan di atas aset daerah seluas 55.310 meter persegi yang telah berhasil diamankan dari penguasaan bangunan liar.

Pemanfaatan lahan tersebut diumumkan setelah proses penertiban aset pemerintah di kawasan Jalan Medokan Asri Timur selesai dilaksanakan. Pemkot menegaskan aset yang telah kembali dikuasai pemerintah akan difungsikan untuk kepentingan pelayanan publik, khususnya mendukung operasional rumah sakit milik daerah.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, Wiwiek Widayati, mengatakan lahan tersebut akan dimanfaatkan sebagai area parkir tambahan untuk mengatasi kebutuhan parkir di RSUD Eka Candrarini. Selain itu, sebagian kawasan akan disiapkan untuk mendukung fungsi rumah sakit sebagai rumah sakit pendidikan.

“Lahan seluas 55.310 meter persegi itu nantinya menjadi lahan parkir. Selain itu juga digunakan untuk menunjang fungsi rumah sakit sebagai rumah sakit pendidikan,” ujar Wiwiek, Senin (27/7/2026).

Menurutnya, keberhasilan pengamanan aset menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan seluruh barang milik daerah dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan masyarakat. Karena itu, BPKAD bersama perangkat daerah terkait akan meningkatkan pengawasan terhadap seluruh aset milik Pemkot Surabaya, baik yang telah dimanfaatkan maupun yang masih berupa lahan kosong.

Langkah pengamanan dilakukan untuk mencegah kembali terjadinya penguasaan aset secara tidak sah sehingga potensi kerugian daerah dapat diminimalkan sejak dini.

Di sisi lain, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Rizal Zainal Arifin, menegaskan proses penertiban telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebelum tindakan pembongkaran dilakukan, pemerintah telah memberikan sejumlah surat peringatan kepada pihak yang mendirikan bangunan di atas aset daerah agar melakukan pembongkaran secara mandiri.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, peringatan tersebut tidak dipenuhi sehingga Satpol PP bersama tim gabungan melaksanakan penertiban sesuai tahapan yang telah berjalan.

Rizal menyebut tindakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serta rangkaian proses administrasi yang telah dilakukan sejak 2024.

Dengan kembali dikuasainya lahan tersebut, Pemkot Surabaya menargetkan pengembangan fasilitas pendukung layanan kesehatan dapat segera direalisasikan sehingga mampu meningkatkan kapasitas pelayanan RSUD Eka Candrarini sekaligus mendukung pengembangan rumah sakit pendidikan di Kota Surabaya.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.