Pemkot Segel DKS, Gamelan Hibah Ikut Diangkut

oleh -90 Dilihat
oleh
Pemkot Segel DKS, Gamelan Hibah Ikut Diangkut
Pengurus DKS melawan Penyegelan oleh Pemkot Surabaya
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id – Pemerintah Kota Surabaya menyegel sekretariat Dewan Kesenian Surabaya (DKS) di kompleks Balai Pemuda pada Senin (4/5/2026), disertai pengangkutan sejumlah perangkat gamelan yang diklaim sebagai hibah dari almarhum Toety Aziz. Langkah ini memicu polemik serius terkait legalitas tindakan serta dugaan pelanggaran prosedur administratif.

Penyegelan dilakukan tanpa kehadiran dokumen resmi di lokasi, seperti surat perintah maupun berita acara. Ketua DKS Chrisman Hadi menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penyimpangan kewenangan yang berpotensi melanggar aturan tata kelola aset dan administrasi pemerintahan.

“Kami tidak menerima dokumen resmi apa pun saat pengosongan dilakukan. Tidak ada surat perintah maupun berita acara,” ujar Chrisman, Rabu (6/5/2026).

Chrisman mengungkapkan, pihaknya memang sempat menerima Surat Peringatan Pertama (SP1) tertanggal 25 Maret 2026 dari Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar). Namun, surat tersebut telah dicabut pada 2 April 2026, sehingga menurutnya tidak lagi memiliki kekuatan hukum sebagai dasar pengosongan.

Meski demikian, Pemkot tetap melanjutkan penyegelan dengan merujuk pada surat yang ditujukan kepada pihak lain. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya tindakan administratif yang tidak transparan dan berpotensi menyalahi prosedur.

Selain penyegelan ruang, petugas juga mengangkut berbagai perlengkapan kesenian, termasuk gamelan yang disebut sebagai milik DKS. Chrisman menegaskan bahwa aset tersebut bukan milik pemerintah kota, melainkan sumbangan pribadi Toety Aziz sejak dekade 1980-an.

“Setiap bagian gamelan itu memiliki identitas DKS. Ini bukan aset Pemkot, tetapi diambil secara paksa,” katanya.

Pengangkutan tersebut berdampak langsung pada aktivitas komunitas seni yang selama ini menggunakan sekretariat DKS sebagai ruang latihan. Sejumlah kelompok, termasuk komunitas ludruk dan anak-anak yang dijadwalkan tampil di televisi nasional, terpaksa menjalani latihan tanpa fasilitas utama.

“Anak-anak harus tetap tampil, meski tanpa gamelan. Ini jelas merugikan proses kreatif mereka,” ujarnya.

Di tengah polemik tersebut, persoalan kelembagaan DKS dengan Pemkot Surabaya juga belum menemukan titik terang. Chrisman menyebut pihaknya telah mengajukan permohonan audiensi untuk membahas pemilihan kepengurusan baru, namun tidak mendapat tanggapan.

“Selama belum ada musyawarah seniman kota, kepengurusan hasil 2019 masih sah,” tegasnya.

Tim advokasi DKS menyatakan akan membawa kasus ini ke ranah hukum. Johan Avie selaku perwakilan tim hukum mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan laporan ke Polda Jawa Timur, termasuk kemungkinan gugatan tata usaha negara, perdata, hingga pidana.

“Kami melihat ada unsur pelanggaran hukum, mulai dari tidak adanya surat tugas hingga dugaan perusakan dan pengambilan paksa barang,” kata Johan.

Konflik antara Pemkot Surabaya dan DKS berakar dari perbedaan pandangan mengenai status kelembagaan dan legalitas penggunaan ruang di Balai Pemuda. Pemkot menganggap penggunaan aset tidak memiliki dasar hukum, sementara DKS menilai memiliki legitimasi historis sebagai bagian dari ekosistem kesenian kota.

Situasi ini memperlihatkan potensi persoalan yang lebih luas, tidak hanya terkait pengelolaan aset daerah, tetapi juga arah kebijakan kebudayaan serta perlindungan terhadap komunitas seni di Surabaya.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.