Pemkot Mojokerto Wajibkan Kelola Sampah Mandiri

oleh -24 Dilihat
oleh
Pemkot Mojokerto Wajibkan Kelola Sampah Mandiri
Sampah-sampah yang dikumpulkan petugas dari fasum. [Foto : ist]
banner 468x60

MOJOKERTO, Garudasatunews.id – Pemerintah Kota Mojokerto melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memperketat pengelolaan sampah berbasis mandiri di kawasan permukiman, fasilitas umum (fasum), hingga sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka). Kebijakan ini dilakukan untuk menekan lonjakan timbulan sampah yang selama ini masih bergantung pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang mewajibkan pengurangan sampah dilakukan sejak dari sumbernya. Sebagai bentuk implementasi di lapangan, DLH Kota Mojokerto telah menerbitkan surat edaran yang mengatur kewajiban pengelolaan sampah mandiri bagi pengelola kawasan, fasum, dan Horeka.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Kota Mojokerto, Ikromul Yasak, menegaskan seluruh penanggung jawab kawasan dan pelaku usaha wajib melakukan pemilahan sampah sejak awal agar beban lingkungan dan volume sampah yang masuk ke TPA dapat ditekan.

“Sampah wajib dipilah meliputi sampah B3, organik, anorganik, dan residu. Ini penting agar pengelolaan lebih efektif dan tidak seluruhnya berakhir di TPA,” ujar Ikromul, Senin (11/5/2026).

Ia menjelaskan, limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) wajib diserahkan kepada pihak ketiga yang telah mengantongi izin resmi pengelolaan limbah B3. Sementara sampah organik diwajibkan diolah secara mandiri melalui metode komposter, biopori, hingga budidaya maggot.

Di sisi lain, sampah anorganik seperti plastik dan bahan daur ulang harus dipisahkan dalam kondisi bersih dan kering agar masih memiliki nilai ekonomis serta dapat dimanfaatkan kembali.

Menurut Ikromul, pengelolaan sampah mandiri tidak hanya bertujuan mengurangi pencemaran lingkungan, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru berbasis pengolahan sampah.

“Melalui pengelolaan yang baik, sampah tidak lagi hanya menjadi beban lingkungan, tetapi juga memiliki nilai manfaat ekonomi bagi masyarakat,” tegasnya.

DLH Kota Mojokerto juga terus melakukan pembinaan kepada masyarakat guna memperluas kesadaran pengelolaan sampah dari tingkat rumah tangga. Pembinaan dilakukan melalui pengembangan bank sampah, pelatihan pembuatan kompos dengan biopori, hingga pemanfaatan ecoenzim sebagai solusi pengolahan limbah organik.

Kebijakan pengelolaan sampah mandiri ini sekaligus menjadi ujian keseriusan Pemkot Mojokerto dalam mengendalikan persoalan lingkungan perkotaan yang terus meningkat seiring pertumbuhan kawasan usaha dan aktivitas masyarakat.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.